Polres PALI Gelar Razia Terpadu untuk Cegah Pekat dan Kejahatan 3C di Wilayah Talang Ubi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

PALI – Polres PALI melalui Polsek Talang Ubi melaksanakan Kegiatan Rutin nan Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu untuk pencegahan penyakit masyarakat (Pekat), kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas lainnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024. Razia tersebut digelar di depan Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, mulai pukul 21.00 WIB.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.H., menegaskan bahwa aktivitas ini merupakan tindak lanjut dari beberapa izin nan mendasari penyelenggaraan KRYD. “Kegiatan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Kapolda Sumsel Nomor: 1818/IV/2017 tentang petunjuk penyelenggaraan razia, dan Peraturan Kapolri Nomor 01 Tahun 2019 tentang Sistem dan Standar Keberhasilan Operasi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi nan disampaikan oleh Aipda Ikrom Ardiansyah kepada awak media pada Minggu pagi (01/09/2024).

Selain itu, aktivitas ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/217/V/PAM.1.1/2020 tentang Kegiatan Rutin nan Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi tindak pidana dan kemacetan lampau lintas serta Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor: Sprin / / VIII / OPS.1.2.3 /2024 tentang penyelenggaraan razia terpadu.

Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, Aipda Ikrom Ardiansyah, S.H., dan diikuti oleh 5 personel Polsek Talang Ubi. Mereka melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) nan melintas di depan Mapolsek Talang Ubi. “Kami juga memberikan teguran kepada pengendara nan melanggar patokan lampau lintas serta mengimbau agar mereka nan tidak mempunyai kepentingan mendesak segera pulang ke rumah untuk menghindari menjadi korban tindak kejahatan,” jelas Aipda Ikrom Ardiansyah.

Selama razia, petugas menemukan beberapa pelanggaran, seperti pengemudi nan tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara motor nan tidak memakai helm alias tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C. “Masih banyak ditemukan pengemudi R2 dan R4 nan tidak mematuhi peraturan lampau lintas, seperti tidak membawa surat-surat kendaraan alias tidak menggunakan helm,” ujar Aipda Ikrom.

Kegiatan razia terpadu ini melangkah kondusif dan kondusif. Polsek Talang Ubi berkomitmen untuk terus meningkatkan aktivitas serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. “Kegiatan ini adalah upaya preventif kami untuk menciptakan suasana nan kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Kami berambisi masyarakat dapat lebih alim terhadap patokan dan turut serta menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.H.

Post Views: 4

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum