TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias Sekarga, Dwi Yulianta, mengaku dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dengan pasal pencemaran nama baik.
Usai dilaporkan oleh Dirut Garuda Indonesia ke polisi, Sekarga berjumpa dengan Komisi VI DPR pada hari ini. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka membeberkan kondisi hubungan industrial Garuda Indonesia hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
“Sebenarnya selain meminta audiensi kami juga memohon perlindungan dari Komisi VI terhadap laporan manajemen ke Polda mengenai pencemaran nama baik. Saat ini kami sudah dilaporkan pasal pencemaran nama baik KUHP 310 dan/atau 311,“ kata Dwi di Gedung DPR, Senayan, Rabu, 19 Juni 2024.
Ia mengaku sudah mendapatkan support dari beberapa federasi BUMN kemudian juga nasional comitee congres (NCC) Indonesia dan Internal Transport Federation. “Mereka sudah kirim surat ke Kemenaker perihal union busting itu,” kata Dwi.
Sekretaris Jenderal Sekarga, Novrey Kurniawan, mengatakan, kondisi hubungan industrial di Garuda Indonesia saat ini tak harmonis. Menurut dia, perihal itu bermulai ketika ada beberapa pelanggaran perjanjian kerja berbareng (PKB) nan dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia.
“Sementara PKB adalah hasil kesepakatan berbareng dari serikat pekerja dengan manajemen dan disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Iklan
Ia mengatakan, Sekarga berupaya menyelesaikan banyak pelanggaran ini dengan mengikuti ketentuan nan sah dan legal sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian hubungan industrial. Namun, kata dia, upaya ini berakibat pada adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja oleh manajemen.
“Puncaknya ketua umum dan kuasa norma Sekarga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Dirut Garuda Indonesia pada 22 Desember 2023,” kata Novrey.
Ketika dikonfirmasi, Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra hanya menjawab singkat. "Tidak tepat jika kami berkomentar soal isi obrolan di DPR,” kata Irfan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Atas penjelasan Sekarga ke Komisi VI DPR sebelumnya soal kondisi industrial Garuda Indonesia dengan para pekerja nan tak selaras beberapa tahun ke belakang, Irfan pun tak banyak berkomentar. “Karena itu pernyataan (Sekarga) di DPR, kepantasannya ya saya tunggu DPR panggil kami,” ujar Irfan.
Pilihan Editor: Garuda Indonesia dan SmartRyde Sediakan Layanan Antar Jemput Ekslusif