TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, memberikan tanggapan mengenai lembaganya bakal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan aktivitas penambangan pasir laut.
Dia mengatakan, jika KPK saat ini belum memberikan kepastian dalam mengawasi proses tambang pasir laut. "Belum ada pengawasan tambang pasir laut nan dilakukan oleh KPK," ujar Tessa saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 04 Oktober 2024.
Adanya corak pengawasan, dikarenakan banyak pihak nan meminta lembaga pemberantasan korupsi itu, untuk melakukan penjagaan tindakan penyelewengan terhadap tambang pasir laut. Tessa menegaskan, bahwa KPK juga belum mempunyai rencana untuk turun tangan dalam mengawasi tambang pasir laut.
"Sementara belum terinfo," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, meminta pemerintah untuk melibatkan KPK, dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut alias pasir laut.
Dia mengatakan, KPK kudu mempunyai keberanian untuk pasang badan jika tambang pasir laut tetap dilaksanakan. Menurut Susan, perihal itu untuk mencegah adanya celah oknum untuk melakukan tindakan korupsi.
"Dorongan lainnya mungkin KPK bisa enggak alias berani enggak tuh, untuk melakukan pengawasan atas peluang-peluang korupsi lewat terbitnya patokan ini (Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2024) gitu," jelas Susan saat dihubungi Tempo pada Ahad sore, 29 September 2024.
Iklan
Menurutnya, adanya keterlibatan KPK saat terlaksananya tambang pasir laut, dapat mempermudah pencarian tindakan korupsi nan terjadi. Susan mengatakan, jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa bekerja, maka perbuatan tersebut tidak bakal terjadi.
"Karena sebenarnya mudah (KPK) melacaknya ya, jika memang KKP bisa kerja gitu," tutur dia.
Selain itu, dorongan lain juga diungkapkan oleh master Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat. Ia menyarankan agar KPK kudu melibatkan master lingkungan dalam menganalisis potensi tindakan korupsi ekspor pasir laut.
Dia mengatakan, bahwa perihal tersebut dapat membantu KPK dalam memberikan penilaian lebih objektif, dari akibat nan ditimbulkan tambang pasir laut. Achmad menuturkan, keterlibatan master lain juga dapat membantu KPK dalam memperhitungkan imbas nan dihasilkan dari tambang itu.
"KPK juga perlu melibatkan master lingkungan dan akademisi untuk memberikan kajian nan lebih objektif mengenai akibat tambang pasir laut," ujar Achmad.
Pilihan Editor: Perusahaan Adik Prabowo Subianto Ikut Daftar Calon Penambang Pasir Laut