TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menanggapi Ombudsman RI nan meminta pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) melaporkan penyelenggaraan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kepada lembaga pengawas itu. Peraturan itu dituding telah menyebabkan pasar Indonesia dibanjiri produk tekstil impor sehingga industri tekstil dalam negeri gulung tikar.
Danang mengatakan, Ombudsman sebenarnya mempunyai kewenangan menginvestigasi sebuah dugaan maladministrasi atau kesalahan dari sebuah kebijakan pemerintah. Menurut dia, kewenangan itu telah tercantum dalam Undang-Undang tengang Ombudsman
“Tanpa laporan pun Ombudsman harusnya berinisiatif melakukan satu investigasi,” ujar Ketua Ombudsman 2011–2016 itu saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip Ahad, 16 Juni 2024.
Danang mengatakan, Ombudsman semestinya lebih peka terhadap masalah kebijakan dan pelayanan publik seperti ini, nan telah mengorbankan puluhan ribu buruh. Sebab, kata dia, peristiwa ini telah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Menurut dia, tidak mungkin Ombudsman tak membaca buletin dan tak mengetahui ihwal senjakala industri tekstil itu. “Apa gunanya Ombudsman berdiam diri dan menunggu laporan? Enggak, dong,” kata dia.
Ombudsman sebelumnya meminta asosiasi pengusaha tekstil melaporkan soal kerugian akibat pemberlakuan Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan itu menghapus ketentuan pertimbangan teknis (Pertek) komoditas impor sehingga membikin industri tekstil dan dalam negeri surut.
Dalam tayangan presentasi nan dilihat Tempo, memang persoalan impor tekstil tak masuk dalam rumor terkini nan tengah ditangani oleh Ombudsman. Isu-isu nan tengah mereka kawal ialah tata kelola industri sawit, penyaluran support pangan, penyaluran elpiji bersubsidi, jasa bea dan cukai/barang bawaan penumpang, pupuk bersubsidi, dan jasa Badan Pengawas Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Iklan
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta asosiasi pengusaha tekstil melaporkan kasus itu kepada kantornya. Dia mengatakan, Ombudsman tak cukup memproses sebuah kasus melalui pemberitaan dari media. Sebab, kata dia, permalahan nan muncul di permukaan kadang-kadang bukanlah persoalan sebenarnya.
“Silakan datang kepada Ombudsman, sampaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yeka dalam sebuah bincang media di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.
Yeka menjelaskan, sistem kerja di Ombudsman memang tak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Bila tidak ada laporan, dia mengatakan bisa berinisiatif untuk menginvestigasi sebuah kasus. Namun, lantaran sumber daya nan terbatas, dia mengaku kadang-kadang memprioritaskan hal-hal nan secara substansi mereka kuasai.
Pada prinsipnya, tutur Yeka, tidak boleh ada impor peralatan secara ilegal. Selain itu, dia mengatakan tidak boleh pula impor mematikan pelaku upaya dalam negeri. Apalagi, kata dia, impor itu sampai mematikan investasi dan mengakibatkan banyaknya pengangguran. “Pasti ada nan salah di sana."
Pilihan Editor: Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor