Dipicu Hasrat, Sopir Taksi Online Lecehkan Wanita Disabilitas di Tebet

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 19 Jul 2024 12:03 WIB

Polisi mengungkap motif pengemudi taksi online berjulukan In'amullah melecehkan penumpang wanita penyandang disabilitas. Polisi mengungkap motif pengemudi taksi online berjulukan In'amullah melecehkan penumpang wanita penyandang disabilitas. (Foto: iStock/doidam10)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap motif driver taksi online berjulukan In'amullah (50) melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita penyandang disabilitas berinisial C di Tebet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka mengaku gairah seksualnya muncul saat memandang korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pengakuan tersangka, apa argumen dia melakukan pelecehan terhadap korban, itu lantaran memandang korban kemudian muncul hasrat," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (19/7).

Diketahui, tindakan pelecehan itu bermulai saat korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (9/7). Saat itu tersangka, menjemput korban sesuai dengan pesanan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Setiba di lokasi, korban meminta izin untuk memegang tangan pelaku untuk membantunya melangkah ke arah teras rumah.

"Terlapor kemudian menjawab 'jangankan tangan, menggendong saja mau'," ucap Ade Ary.

Kemudian, sesampainya di teras rumah, pelaku tak langsung kembali ke kendaraannya. Pelaku justru menghadap tubuh korban dan menciumnya.

"Menghadapkan tubuh korban ke arah pelaku dan mencium pipi kanan korban sebanyak dua kali, merasa takut korban tidak berani melawan, kemudian pelaku pergi meninggalkan korban," tutur Ade Ary.

Atas peristiwa itu, korban lantas melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun sukses menangkap tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(dis/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional