Direktorat Gratifikasi KPK Butuh 30 Hari Analisis Laporan Kaesang

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 17 Sep 2024 19:32 WIB

KPK menyatakan butuh waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Ilustrasi. KPK menyatakan butuh waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi jet pribadi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan butuh waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi jet pribadi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Direktorat Gratifikasi bakal berkoordinasi dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Direktorat Gratifikasi sendiri sesuai prosedur ada waktu 30 hari untuk menganalisa dan menetapkan alias mengumumkan status dari pelaporan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9).

Tessa mengatakan koordinasi antara kedua direktorat itu dilakukan lantaran selain menerima keterangan Kaesang, KPK juga menerima laporan dan info dari masyarakat melalui Direktorat PLPM.

Ia menjelaskan keputusan bisa berbeda alias sama, berjuntai pada objek nan dilaporkan.

"Seandainya objek pelaporan nan ada saat ini di PLPM itu sama dengan apa nan disampaikan oleh kerabat K di Direktorat Gratifikasi, tentunya keputusannya bakal sama," kata dia.

Lebih lanjut, Tessa menuturkan bahwa Direktorat Gratifikasi berkarakter pasif. Karena itu, mereka berjuntai pada bahan-bahan nan kelak bakal diberikan Kaesang.

Menurutnya, Kaesang nan merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu siap memberikan keterangan jika Direktorat Gratifikasi butuh info tambahan.

"Saya pikir ini merupakan corak niat baik nan berkepentingan untuk bisa menjelaskan, bisa menjelaskan hiruk pikuk nan ada di masyarakat," ujar dia.

Kaesang datang ke KPK pada Selasa ini didampingi Jubir Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, dan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

Dalam perihal ini, Kaesang terseret kasus dugaan gratifikasi lewat akomodasi jet pribadi. Dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan Erina di akun IG @erinagudono.

Erina membagikan foto perjalanannya ke AS dan style hidup mewahnya saat tiba di sana. Pesawat nan digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi lantaran mempunyai corak jendela pesawat nan berbeda dari biasanya.

Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional