Direktur Net TV Tegaskan Tidak Ada PHK Karyawan setelah Jajaran Direksi Mengundurkan Diri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum PT Net Visi Media Tbk alias Net TV, Ferry, mengungkapkan pengunduran diri jejeran ketua tidak berakibat pada karyawan. Ia menegaskan tidak ada keputusan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawan.

“Sampai detik ini, tidak ada pembicaraan, obrolan apalagi keputusan mengenai perihal tersebut,” kata Ferry saat ditanya Tempo mengenai potensi PHK tenaga kerja pascapengunduran diri jejeran pimpinan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Ferry mengungkapkan proses pengunduran diri tujuh jejeran ketua Net TV bukan keputusan sepihak. Proses pengunduran diri menurutnya dilakukan agar keseluruhan transaksi akuisisi dapat melangkah dengan lancar dan baik. Seperti diketahui, PT MD Entertainment Tbk alias FILM nan dimiliki Manoj Punjabi, berencana mengakuisisi 80,05 persen saham NETV dengan nilai transaksi mencapai Rp1,65 triliun.

“Demi kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan perusahaan,” kata Ferry saat Tempo hubungi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Menurutnya, jejeran komisaris dan dewan pengganti merupakan ketentuan nan telah disepakati berbareng penanammodal baru. Selain Ferry, ketua Net TV nan mengundurkan diri ialah Deddy Hariyanto selaku Direktur Utama; Azuan Syahril selaku Direktur; Fendy Nagasaputra selaku Direktur; Lie Halim selaku Komisaris Utama; David Rees selaku Komisaris Independen; dan Rachmat Nugroho selaku Komisaris.

Iklan

Ferry mengatakan, penguduran dirinya dan jejeran ketua perusahaan lain baru bakal bertindak setelah rangkaian publikasi saham baru bagi penanammodal telah selesai. Rencananya, perihal itu bakal dilakukan pada 28 Oktober 2024 mendatang. ”Demikian pula susunan dewan dan komisaris baru sebagaimana nan telah disetujui dalam RUPSLB kami kemarin,” ujar Ferry.

Pada Selasa, 8 Oktober 2024 Net TV baru saja melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar  Biasa (RUPSLB). Beberapa perihal nan dibahas dalam RUPSLB tersebut di antaranya persetujuan penggabungan saham, persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTMHETD), perubahan anggaran dasar Perseroan, serta persertujuan atas perubahan susunan dewan dan majelis komisaris.

Pilihan Editor: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Ini Fasilitas nan Mereka Dapat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis