Dirikan Perusahaan Fiktif, WNA Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Bali

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang penduduk negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Denpasar. WNA berinisial JGC itu diusir lantaran mendirikan perusahaan fiktif di Bali.

"Kami kudu menegakkan norma keimigrasian," kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, diberitakan Antara pada Sabtu (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JGC pertama kali tiba di Indonesia pada Oktober 2020 menggunakan visa wisata. Kemudian, dari penjelasan Gede Dudy Duwita, JGC mendirikan perusahaan PT BKG berbareng lima rekannya pada Februari 2021.

Selain mereka, terdapat seorang penanammodal nan terlibat dalam perusahaan tersebut. Identitas penanammodal diketahui seorang laki-laki berumur 53 tahun.

JGC kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas (itas) penanammodal nan telah diperpanjang sebanyak dua kali.

Perusahaan itu diketahui bergerak di beragam macam sektor. Beberapa di antaranya, di bagian konsultasi, kreasi grafis, retail, dan fotografi. Dalam perusahaannya, JGC berkedudukan di bagian konsultasi.

[Gambas:Video CNN]

Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan terhadap PT BKG. Namun, berasas hasil pengawasan, perusahaan itu tidak ditemukan di alamat nan terdaftar.

JGC pun mengatakan alamat perusahaannya legan dan telah terdaftar di arsip perusahaan.

Selain itu, JGC disebut pindah ke alamat baru tanpa membikin laporan perubahan alamat kepada pihak imigrasi alias pihak berkuasa lainnya.

Awalnya JGC tinggal di sebuah vila sewaan di Jalan Mertanadi berbareng pacarnya nan berinisial IA. Kemudian, pada Maret 2024, dia pindah tempat tinggal.

Alasan JGC tidak melaporkan perubahan alamat itu lantaran berdasar hanya berkarakter sementara.

Saat diawasi oleh pihak imigrasi pun JGC tidak kooperatif. Ia melakukan ancaman, perlawanan, dan menghalangi tindakan penahanan arsip perjalanan. Selain itu, JGC juga menolak menandatangani BAP dari pada 31 Juli lalu.

Pihak imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penjamin JGC nan berinisial FADA. Hasil pemeriksaan itu menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi tanggungjawab pajak.

Pacar JGC nan berinisial IA juga memberatkan tuduhan terhadap JGC setelah diperiksa petugas imigrasi. Sang kekasih mengatakan JGC juga memasarkan vila di Bali.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Gede Dudy Duwita menyatakan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif, dan JGC memberikan keterangan tiruan mengenai izin tinggalnya.

"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan nan berlaku, dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," jelas Dudy.

Hal tersebut membikin pihak imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap JGC. WNA asal Kanada itu dicabut izin tinggal terbatasnya dan dideportasi kembali ke Toronto.

(pra)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional