Dirikan Tenda dan Ditertibkan Satpol PP, Siapa Sebenarnya Pencari Suaka?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Belasan pencari suaka nan masuk ke Indonesia sempat mendirikan tenda dan tinggal di depan instansi United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun, tak lama, tenda-tenda para pencari suaka itu ditertibkan Satpol PP DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai kehadiran pencari suaka di depan instansi UNHCR mengganggu estetika dan lampau lintas di jalan.

Mereka kemudian dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan para pencari suaka tersebut sekarang dikembalikan ke tempat pengungsian nan layak huni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Pemprov DKI Jakarta berbareng UNHCR telah menyiapkan tempat pengungsian bagi mereka. Ia juga janji Pemprov DKI Jakarta dan UNHCR bakal memberikan support kebutuhan sehari-hari.

Apa itu pencari suaka?

Dilansir laman resmi UNHCR, pencari suaka adalah seseorang nan menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka terhadap perlindungan belum selesai dipertimbangkan.

Laman rescue.org menjelaskan pencari suaka adalah seseorang nan mencari perlindungan internasional dari ancaman di negara asalnya, namun klaim status pengungsinya belum ditentukan secara hukum.

UNHCR menyatakan Indonesia belum menjadi Negara Pihak Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi alias Protokol 1967. Selain itu, Indonesia tidak mempunyai kerangka norma dan sistem penentuan status pengungsi.

Oleh karenanya, UNHCR menjadi badan nan memproses permintaan status pengungsi di Indonesia atas nama Pemerintah Indonesia.

UNHCR menjalankan prosedur penentuan status pengungsi (RSD) nan dimulai dengan registrasi alias pendaftaran terhadap para pencari suaka.

Setelah registrasi, UNHCR bakal melakukan wawancara perseorangan dengan masing - masing pencari suaka, dengan didampingi seorang translator nan kompeten.

Proses itu melahirkan keputusan nan berdasar nan menentukan apakah permintaan status pengungsi seseorang diterima alias ditolak.

Masing-masing perseorangan sebuah kesempatan satu kali untuk meminta banding andaikan permohonannya ditolak.

Bagi mereka nan mendapatkan status pengungsi, UNHCR bakal mencarikan satu dari tiga solusi komprehensif.

Secara tradisional, solusi nan memungkinkan terdiri dari penempatan di negara ketiga, pemulangan sukarela (apabila bentrok di wilayah asal sudah berakhir) alias integrasi lokal di negara pemberi suaka.

Pemulangan pencari suaka nan ditolak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

Salah satu pasal perpres mengatur bahwa pencari suaka nan permohonan status pengungsinya ditolak, ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses pemulangan sukarela alias deportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemulangan sukarela adalah aktivitas memulangkan ke negara asal secara sukarela.

"Selain pencari suaka nan permohonan status pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi," dikutip dari Pasal 29 Ayat (2).

(yoa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional