TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter memberi penjelasan soal dugaan kasus 109 ton emas tiruan Antam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 3 Juni 2024. Dalam forum tersebut sejumlah personil majelis mencecarnya sejumlah pertanyaan. Salah satunya memastikan dugaan kasus pemalsuan emas 109 ton.
Nico memastikan, kasus nan sedang disidik Kejaksaan Agung itu bukanlah kasus pemalsuan emas. Nico menyebut jika dirinya sudah memberi penjelasan dan pihak Kapuspen Kejaksaan pun suah menjelaskan perihal tersebut. "Terkait dengan pemalsuan emas, perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas nan dikatakan 109 ton, ini sebenarnya sudah diklarifikasi Kapuspen Kejaksaan, alhamdulillah kami jelaskan kepada beliau ini bukan pemalsuan lantaran nan dilihat Kejaksaan," kata Nico, Senin, 3 Juni 2024.
Nico meyakinkan jika semua emas nan diproses kudu melalui proses nan tersertifikasi. "Dan LBMA itu sangat-sangat rigid dalam mengaudit, jadi emas nan diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah diklarifikasi oleh Kapuspen," tambahnya.
Nico menegaskan kejaksaan sudah menguatkan tidak ada emas palsu. "Ada beberapa perihal juga nan kudu kami sampaikan dalam proses lebur cap ini ada branding alias licensing nan dilihat oleh Kejaksaan ini merugikan, jadi diproses di Antam, tapi kita tidak membebankan biaya licensing alias branding," beber Nico.
Namun menurut Nico, cap emas nan diberikan kepada pihak lain sebetulnya untuk meningkatkan nilai jual. Saat ini, kapabilitas logam mulia ada di kisaran 40-80 ton. Namun, di Pongkor Antam hanya 1 ton setahun. "Kalaupun bisa produksi secara terus-menerus secara sustainability, lantaran itu kami kudu memproses dari luar, juga termasuk nan kita impor ataupun emas-emas nan ada di domestik."
Iklan
Cap nan diberikan Antam dinilai Kejaksaan berpotensi merugikan, namun menurut Nico, pihaknya sudah menghitung cost untuk itu. "Ini nan kita gak bisa memperdebatkan bahwa kita sudah hitung dan sudah benar, ada baiknya kita dapat kajian apakah itu dari Lemhannas, ITB, untuk membuktikan apa nan kita lakukan sebenarnya tidak ada nan merugikan."
Nico pun menyarankan agar ada forum berbareng untuk mengkaji dengan Kejaksaan dan mengidentifikasi nilai kerugian sebenarnya sepanjang periode 2010-2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama 2010-2021.
Pilihan editor: Heboh Kasus 109 Ton Emas Antam Palsu, Begini Cara Cek Keaslian Emas