Dirut Garuda Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Direvisi, Ini Cara Menhub Menentukannya

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Kementerian Perhubungan perlu merevisi kebijakan tarif pemisah atas alias TBA tiket pesawat, yang besarannya belum berubah sejak 2019.

"Walaupun kami tahu enggak mudah, tapi bakal tetap kami sampaikan kondisi nyatanya saja bahwa semua (harga) naik," katanya di Tangerang, Rabu, 22 Mei 2024.

Ia tak menampik kenaikan TBA tiket pesawat berpotensi menuai protes dari masyarakat. Namun, dia mengimbau masyarakat agar tidak membandingkan nilai tiket penerbangan domestik dengan penerbangan internasional. Apalagi membandingkan dengan pelayanan, sehingga mereka menyimpulkan nilai tiket pesawat mahal.

Irfan berdasar bahwa pesawat bukan moda transportasi utama, melainkan digunakan oleh kalangan tertentu nan terkadang juga mempunyai kepentingan tertentu.

Ia berambisi masyarakat dapat memahami jika pesawat memerlukan ongkos nan mahal. "Tiga puluh persen dari biaya kita tuh avtur, 30 persen sewa, 20 sampai 30 persen maintenance," ucapnya.

Penentuan nilai tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 / 2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara. 

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berasas komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Yang dimaksud surcharge atau tuslah diatur dalam Pasal 6, bahwa komponen biaya tuslah/tambahan (surcharge) dikenakan dalam perihal adanya kondisi: perubahan nilai bahan bakar (fuel surcharge), biaya yang ditanggung oleh perusahaan pikulan udara pada saat hari raya, alias biaya nan dibebankan kepada penumpang nan disebabkan adanya pelayanan tambahan.

Iklan

Perusahaan penerbangan tidak bisa asal menggunakan tarif pemisah atas terhadap penumpang. Dalam peraturan Menhub tersebut ditentukan nilai tiket 100 persen sama dengan tarif pemisah atas kudu memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).

Untuk nilai tiket 90 persen dari tarif maksimum, maskapai kudu memberikan pelayanan dengan standar menengah (medium services).

Sedangkan penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar mimmurn (no frills services).

Adapun tarif pemisah atas diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019. Harga tiket termahal berdasar ketentuan tersebut, di antaranya untuk tiket pesawat jet rute Jakarta-Surabaya Rp1.167.000. Jakarta-Yogyakarta Rp860 ribu, dan Jakarta-Makassar Rp1.830.000.

AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor Mengenal PTNBH, nan Dituding Jadi Biang Naiknya UKT

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis