CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 16:43 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan penegakan norma terhadap ahli parkir liar yang berada di minimarket. Mereka bakal disidang secara langsung di letak kejadian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ahli parkir liar nan memaksa visitor bayar biaya parkir di minimarket masuk ke ranah tindak pidana ringan.
"Maka kami bakal koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," kata Syafrin di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menegaskan bahwa tempat parkir di minimarket merupakan akomodasi umum nan disiapkan untuk para pelanggan, sehingga mereka tidak dikenakan biaya namalain gratis.
"Oleh karena itu siapapun nan kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu kudu dilakukan tindakan tegas dan ini nan bakal kami lakukan," ujarnya.
Syafrin menyampaikan penindakan terhadap ahli parkir liar di minimarket bakal mulai dilakukan pada pekan depan.
"Saat ini kita tetap dalam tahap obrolan dan koordinasi. Setelah ini minggu depan kami harapkan sudah ada agenda kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," tuturnya.
Isu parkir liar sekarang tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial. Warganet mempermasalahkan keberadaan ahli parkir liar lantaran mereka beraksi di tempat nan semestinya cuma-cuma untuk tempat parkir.
Ada pula penduduk nan mengeluhkan, tukang parkir ini tak terlihat saat kendaraan datang, namun muncul dan minta penghasilan saat visitor bakal pulang. Tak jarang mereka mendapat julukan tukang palak.
(lna/DAL)
[Gambas:Video CNN]