TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengkritik kembali Kementerian Perdagangan setelah dituding pertimbangan teknis (pertek) penyebab ribuan kontainer di sejumlah pelabuhan seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan tertahan.
Pengiriman kontainer diketahui memerlukan perizinan dari Kementerian Perindustrian dari pertek dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Febri membeberkan, pada 16 Mei 2024 lampau saat instansinya menggelar rapat koordinasi terjadi perbedaan info nan cukup signifikan antara jumlah pertek dan PI nan dikeluarkan untuk izin perusahaan melakukan impor. "Diperoleh info nan menunjukkan perbedaan jumlah pertek dan PI nan diterbitkan Kementerian Perdagangan," kata Febri di instansi Kementerian Perindustrian pada Senin, 20 Mei 2024.
Febri mengatakan salah satu contoh dalam publikasi untuk komoditas besi alias baja, baja paduan dan produk turunannya. "Dari total 1.086 pertek nan diterbitkan, PI nan diterbitkan hanya 821. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 kontainer," ujarnya.
Hal ini membantah klaim pertek nan dikeluarkan Kementerian Perindustrian lambat hingga menyendat pengedaran kontainer. Febri menjelaskan, dalam rapat nan sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut tidak tahu apakah kontainer itu dimiliki oleh perusahaan dengan nomor pengenal importir umum (APIU) alias nomor pengenal importir produsen (APIP). "Jadi selain PI-nya belum terbit, itu juga tidak jelas punya APIU alias APIP," katanya.
Iklan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan lantaran terkendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. "Untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka sesuai pengarahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di instansi Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.