Diskriminasi BPIP dalam Aturan Lepas Jilbab Paskibraka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membikin patokan bahwa Paskibraka putri di tingkat nasional kudu melepas jilbab saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan. Aturan ini menuai kritik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga ketua DPR RI merespons patokan itu. Ketua Umum MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis menilai larangan penggunaan jilbab itu kudu dicabut lantaran justru bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Cholil juga menyarankan Paskibraka putri pulang saja jika dipaksa membuka jilbab ketika bertugas. "Pulang saja adik-adik nan berjilbab jika dipaksa kudu membuka jilbabnya," ujar Cholil dikutip di laman resmi MUI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) apalagi mendesak Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot. Cak Imin menilai patokan itu tidak waras dan bakal menumbuhkan radikalisme baru nan memperburuk kehidupan bernegara.

"Saya usul Kepala BPIP segera diganti, merusak persatuan bangsa dan membangkitkan radikalisme baru penuh dendam," kata Cak Imin melalui akun Twitter @cakiminow, Rabu (14/8).

BPIP sendiri sudah buka suara. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengakui ada ketentuan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.

Menurut Yudian, perihal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan nan bermeterai Rp10.000. Ia pun menyatakan personil Paskibraka dengan sukarela mengikuti patokan tersebut.

"Di luar aktivitas pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri mempunyai kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati kewenangan kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa alim dan alim pada konstitusi," kata Yudian dalam konvensi pers, Rabu (14/8).

Aturan diskriminatif dan langgar UU

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan beranggapan patokan melepas jilbab dari BPIP merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hukum. Dia merujuk pada patokan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Pasal itu mengatur tentang perlindungan serta agunan negara terhadap setiap orang untuk memeluk dan beragama menurut kepercayaan masing-masing.

"Karena itu, setiap tindakan untuk menanggalkan keyakinan, baik dengan paksaan maupun dengan pengkondisian tanpa paksaan, merupakan tindakan intoleran dan diskriminatif nan bertentangan dengan UUD, terutama pasal 29 Ayat (2) tersebut dan juga pasal 28I Ayat (2) dan (4)," kata Halili kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/8).

Menurutnya, patokan diskriminatif BPIP juga terlihat dalam visualisasi Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. BPIP membikin visualisasi patokan nan hanya menampilkan Paskibraka wanita tanpa jilbab.

"Standar busana alias seragam nan dicontohkan secara visual di dalamnya, di mana personil Paskibraka putri tidak berjilbab, merupakan corak penyeragaman nan tidak mengakomodasi kebinekaan dalam kepercayaan dalam penggunaan jilbab," jelas dia.

Halili pun mendesak patokan diskriminatif itu tak lagi digunakan BPIP. Menurutnya, perlu ada pertimbangan setelah Paskibraka berada di bawah bimbingan BPIP.

"Apalagi jika kita cek izin sebelumnya, ketika Paskibraka berada di bawah kewenangan Kemenpora, personil Paskibraka putri diperbolehkan berjilbab," ujar dia.

Ketua Umum PP PPI Gouta Feriza menyatakan pertimbangan nan perlu dilakukan BPIP tak sekadar mengubah patokan nan diskriminatif. Menurutnya, pertimbangan juga kudu dilakukan BPIP dengan membikin susunan patokan mengenai Paskibraka nan lebih transparan.

Ia menyinggung patokan soal Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka nan dibuat BPIP secara tiba-tiba.

"Yang menjadi catatan juga Peraturan Badan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 baru dibuat tanggal 1 Juli 2024 sedangkan proses rekrutmen dan seleksi jauh sebelum itu," kata Gouta kepada CNNIndonesia.com, Kamis.

Ia berambisi BPIP memberikan kewenangan mengurus Paskibraka kepada pejabat nan mumpuni. Gouta menegaskan Paskibraka bukan program main-main lantaran selalu jadi sorotan publik.

"Program Paskibraka minta jangan dijadikan program 'mainan' alias sekadar menggugurkan kewajiban. Sebaiknya pejabat nan menanganinya kudu paham," tutur dia.

Terkini, Istana sudah mengoreksi patokan BPIP. Menurut Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, BPIP tidak pernah lapor soal petunjuk Paskibraka putri melepas jilbab saat upacara pengukuhan dan upacara kenegaraan.

Heru menegaskan Paskibraka putri nan berakidah Islam bisa tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN Nusantara pada 17 Agustus 2024.

"Kami baik di tingkat pusat nan bakal besok tanggal 17 Agustus melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8).

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional