TEMPO.CO, Jakarta - PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) akhirnya buka bunyi soal skema penyelesaian tanggungjawab penundaan utang (PKPU) terhadap 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun terhadap tiga perusahaan milik family Aburizal Bakrie. Empat perusahaan media milik family Bakrie itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk, (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk, (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne)
VIVA menyebut perseroan bakal menempuh dua langkah penyelesaian, ialah secara tunai berjenjang dan konversi utang menjadi ekuitas alias debt to equity swap. “Dapat perseroan sampaikan bahwa penyusunan dan proses negosiasi skema penyelesaian tanggungjawab dalam rencana perdamaian tetap terus berjalan sampai dengan saat ini,” kata VIVA dalam keterbukaan info di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Ahad, 13 Oktober 2024.
VIVA menyebut skema tanggungjawab dengan konversi utang menjadi ekuitas besarannya tetap berkisar 2 persen dari total tagihan nan diakui dan terverifikasi dalam PKPU. Sementara itu, untuk tagihan selebihnya, sementara ini ditawarkan skema penyelesaiannya secara tunai bertahap.
“Besaran alias persentase tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil negosiasi dengan para kreditur,” kata VIVA.
VIVA juga menyinggung rincian tagihan 12 kreditur nan pernah Tempo terbitkan. VIVA mengakui jika rincian tagihan sebesar Rp 8,79 triliun itu berasas ketetapan Hakim Pengawas berasas surat penetapan nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/ PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 22 Juli 2024.
“Pada prinsipnya, nilai tagihan tersebut di atas mengenai dengan VIVA, ANTV, dan TVONE. Namun dalam Penetapan Hakim Pengawas hanya menyebut nilai tagihan dari masing-masing 12 kreditur tersebut tanpa menetapkan porsi tagihan kepada masing-masing VIVA, ANTV dan TVONE,” kata VIVA.
VIVA menyebut saat ini tidak ada informasi, fakta, alias kejadian krusial lainnya nan berkarakter material dan dapat mempengaruhi kelangsungan upaya Perseroan. VIVA mengatakan bakal menyampaikan kepada publik andaikan ada kebenaran material lain nan mempengaruhi kelangsungan upaya perseroan.
“Maka perseroan bakal menyampaikan keterbukaan info kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku,” kata VIVA.
Selanjutnya: Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik family Bakrie....
- 1
- 2
- Selanjutnya