Ditangkap Polisi, Dua Mahasiswi di NTT Jadi Tersangka Promosi Judol

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Kupang, CNN Indonesia --

Dua mahasiswi berinisial AT (20) dan SMN (20) di Kupang, NTT ditangkap tim siber Ditreskrimus Polda NTT karena mempromosikan situs gambling daring alias gambling online (judol) melalui akun pribadi media sosial instagram.

Keduanya pada Kamis (23/10) pagi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan komplit alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra penangkapan kedua mahasiswi tersebut berasal dari patroli siber nan dilakukan Subdit 5 siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.

"Dari patroli siber pada pertengahan Bulan Juli 2025, ditemukan ada dua akun instagran milik AT dan SMN nan sering memposting untuk mempromosikan judol," kata Henry dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (23/10).

Dia menjelaskan kedua mahasiswi penduduk Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang itu ditangkap di rumah mereka masing-masing pada pertengahan Juli 2025.

Henry menerangkan akun pertama milik tersangka AT mempunyai pengikut sebanyak 3.901 pengikut. Dari penelusurah, AT kerap mengunggah konten berisi tautan menuju salah satu situs gambling online.

"Berdasarkan hasil penelusuran, AT mempromosikan situs tersebut sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, AT diamankan pada 14 Juli 2025 di rumahnya di Kupang Tengah," ujarnya.

Dari tangan AT, polisi menyita satu unit ponsel , akun Instagram, akun email, akun WhatsApp, kitab tabungan, kartu ATM, dan print tangkapan layar konten promosi situs gambling online.

Sementara untuk tersangka SMN nan mempunyai akun IG dengan 10,8 ribu pengikut, juga terdeteksi aktif mempromosikan situs nan sama sejak Maret 2025.

Bahkan, SMN sempat mengganti nama akunnya, namun tetap membikin fitur story di media sosial untuk mempromosikan dua  situs gambling online.

Polisi menangkap SMN pada 17 Juli 2025.

"Dari SMN, tim siber mengamankan handphone Redmi, akun Instagram, akun email, SIM card Indosat, akun WhatsApp, serta akun [rekening] DANA milik SMN," kata Henry.

Henry mengatakan berasas bukti digital dan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta tersangka, SMN dan AT terbukti dengan sengaja menyebarluaskan konten bermuatan pertaruhan secara daring.

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SMN, interogator juga menambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP lantaran perbuatannya dilakukan berulang kali.

Ancaman balasan bagi keduanya ialah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Henry menerangkan berkas perkara kedua mahasiswi tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan komplit oleh JPU. Sehingga pada Kamis (23/10) interogator telah melakukan pelimpahan tahap dua yak pelimpahan tersangka dan peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional