Ditjen Pajak Tegaskan Tiket Pesawat Domestik Termasuk Objek PPN, Harga Bakal Naik?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan prasarana untuk mendukung penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan tiket pesawat domestik tergolong peralatan alias jasa nan ikut terdampak PPN 12 persen.

“Dapat kami sampaikan bahwa jasa pikulan udara dalam negeri, dalam perihal ini berupa tiket pesawat merupakan objek PPN,” kata dia kepada Tempo, Sabtu 16 November 2024.

Berdasarkan UU Harmonisasi  Peraturan Perpajakan, pajak pertambahan nilai bakal naik berjenjang satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Kenaikan pajak bakal dibebankan pada konsumsi beberapa peralatan dan jasa, salah satunya tiket penerbangan domestik. Menurut Dwi, belum ada pengecualian jasa pikulan udara dalam negeri dari objek PPN.

Mahalnya tiket pesawat domestik banyak dikeluhkan masyarakat. Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengatakan nilai tiket pesawat ditentukan oleh beberapa komponen biaya. Salah satu komponen nan dimaksud adalah adalah pungutan pajak.

Karena itu menurut Irfan perlu ditentukan komponen mana nan perlu dikurangi maupun dihilangkan. Usaha penerbangan kata dia, dikutip pajak avtur, pajak impor suku cadang hingga pajak pertambahan nilai. "Kalau (pajak) naik dan tidak ada perubahan (aturan), naik juga nilai tiket," ujarnya.

Namun, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, optimistis kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 tidak menghalang upaya pemerintah menurunkan nilai tiket pesawat. Dia menyebut nilai tiket pesawat ditargetkan bisa turun sebelum Natal dan Tahun Baru alias Nataru.

Menurut Suntana, patokan bisa berkarakter elastis sehingga beban PPN 12 persen bisa dikecualikan untuk tiket pesawat. “Aturan itu bisa juga tidak diberlakukan kepada sektor nan berangkaian langsung dengan kepentingan masyarakat. Ada aktivitas masyarakat nan tidak kena PPN,” ujarnya usai aktivitas pelantikan lulusan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis