TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary Group Head PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Rahadian D. Yogisworo menanggapi tuntutan Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II alias Sekarpura II meminta penundaan rancangan penggabungan upaya antara PT Angkasa Pura I (AP1) dan PT Angkasa Pura II (AP2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
“Rencana penggabungan ini berasal dari adanya pendapat pemerintah dan didukung oleh para pemegang saham untuk membikin tata kelola di sektor pariwisata dan pendukung untuk lebih efisien dan sederhana, termasuk tatanan kebandarudaraan nasional nan di dalamnya adalah integrasi bandar udara,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 Juni 2024.
Ia mengatakan telah bersosialisasi kepada tenaga kerja AP1 dan AP2 perihal penggabungan sejak akhir 2023 dan bersambung sampai hari ini sebagai corak konkret perhatian manajemen terhadap aspek ketenagakerjaan. Ia mengatakan sudah berkomunikasi dengan seluruh tenaga kerja melalui sistem hubungan industrial nan berlaku.
“Manajemen tetap memperhatikan kewenangan dalam menjalankan tindakan korporasi rencana penggabungan ini dengan merujuk pada tata kelola perusahaan nan baik,” kata Rahadian.
Rahadian mengatakan sejauh ini tak ada masalah dalam rencana penggabungan itu, dan telah disetujui oleh pemerintah untuk masuk di dalam Program Strategis Nasional (PSN) ialah peningkatan konektivitas udara dalam rangka pertumbuhan industri pariwisata dan penerbangan nan dinyatakan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Proses penggabungan ini telah dan bakal dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan nan berlaku. InJourney Airports, AP1, dan AP2 secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan untuk memastikan tetap alim terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan,” katanya.
Sebelumnya, Sekarpura II menolak rancangan penggabungan upaya antara PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia, sebelum adanya penjelasan rinci dari pihak manajemen.
Iklan
“Kami meminta manajemen memberikan penjelasan mengenai dengan keberlangsungan hubungan Industrial dengan seluruh Karyawan PT Angkasa Pura II,” kata Ketua Umum Sekarpura II Aziz Fahmi Harahap melalui keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia juga mengatakan serikat meminta manajemen menyampaikan ulang pengumuman risalah rencana penggabungan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 123 ayat (2) UU PT. Kemudian, kata dia, manajemen juga kudu memberikan penjelasan perihal dengan hal-hal prinsip dan pokok mengenai pengelolaan bandar udara pasca penggabungan dan penjelasan mengenai proses penggabungan secara komprehensif.
“Meminta manajemen memberikan penjelasan kewenangan PT Angkasa Pura Indonesia sebagaimana disebutkan dalam poin 4 di atas,” ujarnya.
Aziz mengatakan, pada dasarnya Sekarpura II mendorong setiap tahap pengambilan keputusan dalam rencana penggabungan perusahaan kudu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku, serta berpegang pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami juga mengingatkan kembali setiap personil dDireksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN andaikan nan berkepentingan bersalah alias lalai menjalankan tugasnya,” katanya.
Pilihan Editor: Serikat Karyawan Angkasa Pura II Minta Penggabungan Usaha Ditunda