TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Air dan Udara, Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia alias Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan bibit cerah lobster sebanyak 91.246 ekor dari sebuah penyimpanan di Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan tiga orang tersangka diamankan beserta 19 kotak styrofoam berisi benih lobster nan sudah di-packing. "Diduga bibit berasal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat," ujarnya di Kantor Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara.
Kerugian negara dari penyelundupan ini ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar. Gudang nan digunakan merupakan letak packing house. Bersamaan dengan bibit lobster diamankan pula perangkat lain untuk menunjang operasi para tersangka, seperti tabung oksigen, regulator dan bungkusan plastik.
Benih dari Pelabuhan Ratu dan perairan sekitar Jawa Barat didapat oleh tersangka dan dikemas dalam packing anak basah lampau dikirim dengan mobil ke penyimpanan di Bogor.
Ia juga menjelaskan peran tiga tersangka. Tersangka berinisial UD, sebagai kepala gudang, RP dan CH sebagai press packing dalam corak bungkusan agar bibit tetap hidup saat dikirim.
Erdi mengatakan pihaknya tetap mencari tahu ke mana bibit bakal diselundupkan. Namun diduga bakal dikirim ke luar negeri. Kasus ini tetap terus dikembangkan, untuk mencari pelaku lain nan bakal menjadi distributor.
Iklan
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korpspolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan pengupah para tersangka sudah diketahui inisialnya, namun tetap mengumpulkan bukti untuk melakukan penangkapan.
Dari proses penegakan hukum, para tersangka terjerat Undang-undang Perikanan nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda 1,5 miliar.
Selain penindakan kepolisian dan Kementerian Kelautan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kalau dipelihara nilainya lebih ekonomis, dibanding dijual dalam corak benih," ujarnya.
Ekspor lobster memang sudah diperbolehkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) KP Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan nan diluncurkan pada Maret lalu. Namun kudu dilakukan dengan sederet syarat, salah satunya adalah melakukan budi daya dalam negeri. Ketiga tersangka diketahui tidak mempunyai izin upaya alias pun bekerja sama dengan pembudidaya.
Pilihan Editor: Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat