Dituding Langgar Kesepakatan dengan Arsjad soal Munas Kadin, Anindya Bakrie: Sudah Lewat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia jenis Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Anindya Novyan Bakrie buka bunyi usai dituding melanggar kesepakatan dengan Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 Arsjad Rasjid. Anindya Bakrie menyebut pembahasan soal pelanggaran kesepakatan dengan Arsjad tak perlu dibahas. 

“Oh, itu sudah lewat,” kata Anindya saat ditemui di area Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,  pada Senin malam, 14 Oktober 2024. 

Anindya menyebut pembahasan itu sudah lewat lantaran Kadin nan dia pimpin telah mulai bekerja. Pada Senin, 7 Oktober  lalu, Anindya telah mengumumkan pengurus Kadin nan di dalamnya ada Arsjad sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. 

“Kami sudah mulai bekerja,” kata dia. 

Kesepakatan Anindya dan Arsjad itu terjadi dalam pertemuan berbareng Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Jumat Jumat, 27 September 2024. Bahlil ketika itu, meminta keduanya menandatangani perjanjian bakal menggelar Musyawarah Nasional usai pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang. 

Wakil Ketua Umum Kadin kubu Arsjad Dhaniswara K. Harjono menyatakan bakal ada langkah norma untuk menyelesaikan polemik Kadin. Menurut dia, Anindya Bakrie, telah mengingkari kesepakatan nan telah dibuatnya berbareng Arsjad Rasjid untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin usai pelantikan presiden.

“Dengan dia (Anindya) mengumumkan kepengurusannya, sudah jelas dia mengabaikan kesepakatan nan ada,” ujar Dhaniswara saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Karena upaya mediasi dan negosiasi nan telah dilakukan sebelumnya tidak berhasil, kata Dhaniswara, maka upaya norma menjadi opsi utama untuk menyelesaikan persoalan dalam tubuh organisasi induk pengusaha ini. 

Iklan

“Kalau tetap ada kesepakatan, silakan kesepakatan dipegang. Tapi jika kesepakatannya sudah dilanggar, ya nggak ada pilihan (selain menempuh jalur hukum),” ucap Dhaniswara.

Ia tak keberatan untuk menempuh jalur norma meski bakal menyantap waktu nan lama. Kadin juga telah menunjuk kuasa norma untuk mengambil langkah norma berangkaian dengan penyelenggaraan Munaslub Kadin ini.

Langkah norma ini, kata dia, tak tertutup kemungkinan bakal menjatuhkan hukuman bagi anggota-anggota Kadin nan terbukti melakukan pelanggaran.

Adapun kisruh di tubuh Kadin Indonesia usai Munaslub nan digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam acara ini, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Adapun, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam. 

Kubu Arsjad menuding Munaslub nan melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu terlarangan lantaran menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya menyatakan Munaslub itu legal lantaran permintaan para ketua umum Kadin Daerah.

Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Hashim Djojohadikusumo: Daun Kelor Pilihan Pangan hingga Tanggapan Mengenai Rasio Pajak Rendah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis