TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan pihaknya dalam posisi nan tidak memihak apalagi main mata dalam kasus nan terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). OJK, kata Iwan, telah melakukan segala sesuatu dengan transparan.
“OJK menilai proses nan ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Iwan ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Menurut Iwan, OJK sendiri telah memberikan hukuman nan terukur kepada Jiwasraya lantaran belum juga menunaikan tanggungjawabnya kepada pada pemegang polis. Diketahui hingga saat ini, sebanyak 0,3 persen dari pengguna nan menolak direstrukturisasi tetap belum juga menerima pengembalian dana.
“Itu kan sudah kami tindak lanjuti dengan meminta perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab kepada seluruh pemegang polis termasuk nan menolak. Dan lantaran tidak dilakukan, maka kami mengenakan hukuman sesuai ketentuan nan berlaku, terakhir sudah sampai hukuman PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha),” kata Iwan.
Ia juga menegaskan bakal terus memonitor perkembangan kasus tersebut ke depannya. Termasuk terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan nan berlaku, dalam perihal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 69 Tahun 2016.
Iklan
Sebelumnya perwakilan tim norma Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya), Otto Cornelis Kaligis alias OJ Kaligis, mencurigai adanya main mata antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu disebabkan adanya kesan melindungi OJK terhadap Jiwasraya ketika melakukan audiensi pada 20 Agustus 2024 lampau dengan Konsolnas Jiwasraya.
“Ada kemungkinan OJK (bermain), mungkin saja. Kita lihat saja siapa nan memberikan perintah ini sehingga pengguna tidak mendapatkan haknya. Padahal patokan mengatakan bahwa pengguna wajib menerima haknya,” kata OC Kaligis dalam konvensi pers Konsolnas Jiwasraya di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Pilihan Editor: OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi nan Diduga di Luar Negeri