CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 17:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan seorang disc jockey (DJ) nan dikenal dengan nama East Blake sebagai tersangka lantaran diduga menakut-nakuti bakal menyebarkan foto porno milik mantan kekasihnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini East Blake juga telah ditangkap oleh jejeran Polres Metro Jakarta Utara.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Saat ini pemeriksaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menyebut dalam kasus ini East Blake dikenakan Pasal 4 ayat 1e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari info nan dihimpun, kasus nan menjerat East ini bermulai dari laporan mantan kekasihnya berinisial ARP pada 20 April lalu.
Ade Ary menyebut dari hasil pemeriksaan sementara diduga East Blake menakut-nakuti bakal menyebarkan foto porno mantan kekasihnya lantaran hubungannya sudah tak melangkah dengan baik.
"Antara korban dan terlapor pernah dekat, kemudian ada percekcokan, kemudian terlapor merasa jengkel lantaran hubungannya sudah tidak baik. Akhirnya menakut-nakuti korban bakal menyebarkan gambar-gambar kurang pantas," tutur dia.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]