TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak alias DJP Kementerian Keuangan merilis daftar nomor WA penipu pajak. Para pelaku menipu dengan mengatasnamakan DJP dengan beragam modus.
Menyitir laman resmi DJP, penipuan dilakukan melalui email dan pesan singkat. Di antaranya adalah phising. Cara ini adalah penipuan untuk mendapatkan info krusial orang lain nan berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) alias saluran lainnya nan mengatasnamakan lembaga resmi seperti DJP.
"Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi nan rawan dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) info pribadi," demikian ditulis dalam siaran resmi DJP dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Selanjutnya adalah spoofing alias penyaruan lewat pengiriman email tagihan pajak alias email apapun tentang pajak nan seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas lembaga tertentu.
Modus penipuan ini mengatasnamakan pejabat DJP nan melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email alias pesan daring. Isi pesan menyampaikan bahwa terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan langkah mengirimkan sejumlah uang.
Selanjutnya ada modus penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah duit untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Padahal rekrutmen ASN alias CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya.
Ada tujuh nomor Whatsapp nan kerap melakukan penipuan. Daftar nomor kontak nan terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini adalah sebagai berikut.
+6282118339033
+6289518182603
Iklan
+6282258192334
+6283183738739
+6281367728313
+6281318762817
+6285361994929
Jika wajib pajak menerima email imbauan, tagihan pajak, alias tautan mengenai perpajakan, DJP mengimbau untuk memastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Kalau tidak, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
Penagihan utang pajak nan DJP lakukan selalu berasas produk norma dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email. Ditjen pajak mengimbau penerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk mengatasnamakan DJP, untuk mengabaikan dan segera hapus pesan tersebut. Karena direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Ditunjuk Prabowo Jadi Menkeu, Ini PR Ekonomi RI nan Belum Selesai