DJP Sebut Sampai Akhir Juni, Ada 670 Ribu NIK Belum Dipadankan sebagai NPWP

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, sebagian besar Nomor Induk Kependudukan alias NIK sudah dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa 670 ribu alias 0,9 persen NIK nan belum dipadankan dari total 74,68 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. "Artinya, 74 juta alias 99,1 persen wajib pajak orang pribadi masyarakat telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Senin, 1 Juli 2024.

Dwi mengapresiasi wajib pajak nan telah mendukung program pemadanan ini. Dari keseluruhan info nan telah valid, kata dia terdapat 4,37 juta info nan dipadankan secara berdikari oleh wajib pajak. Sisanya, ada 69,6 juta NIK-NPWP nan dipadankan oleh sistem.

NIK mulai digunakan sebagai NPWP sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 nan telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh wajib pajak orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak lembaga pemerintah.

DJP baru meluncurkan jasa perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan upaya (NITKU). Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, para wajib pajak juga diberikan NITKU sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan sebagai identitas perpajakan nan melekat pada NPWP, ialah sebagai penanda letak alias tempat wajib pajak berada.

Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh jasa manajemen nan dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Berikut tujuh jasa manajemen nan dapat diakses: 

1. pendaftaran wajib pajak

2. Akun profil wajib pajak pada DJP Online

3. Informasi konfirmasi status wajib pajak

4. Penerbitan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 

5. Penerbitan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

Iklan

6. Penerbitan bukti pangkas dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 lembaga pemerintah dan SPT Masa PPh unifikasi lembaga pemerintah

7. Pengajuan keberatan.

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh jasa tersebut juga tetap dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah jasa manajemen nan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU bakal terus mengalami penambahan. “Secara bertahap, kami bakal mengumumkan penambahan jenis jasa nan sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU” kata Dwi Astuti.

Jika ada jasa tertentu selain tujuh jasa di atas maupun jasa lain, kata dia maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit. Oleh lantaran itu, dia menyampaikan wajib pajak tidak perlu cemas lantaran seluruh jasa perpajakan tetap dapat dimanfaatkan.

"Bagi pihak lain nan terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024. Pihak lain nan dimaksud adalah badan alias lembaga pemerintah nan menyelenggarakan jasa perpajakan nan mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya," katanya.

Dwi menyatakan, DJP juga membuka jasa support penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. “Kami silakan wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, instansi unit vertikal terdekat, alias virtual help desk,” ujarnya.

Pilihan editor: Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

ANNISA FEBIOLA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis