DKI Bakal Sebar Lagi Nyamuk Wolbachia, Lokasi Pertama di Jakbar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan persiapan untuk mengimplementasikan pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung wolbachia.

Lokasi pertama penyebaran bakal dilakukan di Jakarta Barat. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu pelepasan dapat dilakukan.

"Daftar pertama ada di Jakarta Barat, kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, belum kita mulai, tetap persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kita bakal melepaskan nyamuk," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Jakarta, Seperti dikutip dari Antara, Senin (10/6).

Wolbachia merupakan kuman alami pada 60 persen serangga seperti pada lalat buah dan lebah. Meskipun wolbachia tak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, kuman ini ditransfer ke dalam tubuh nyamuk dan terbukti mengurangi penularan beragam virus termasuk demam berdarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk Kementerian Kesehatan, wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti bisa menurunkan replikasi virus dengue sehingga dapat mengurangi keahlian nyamuk tersebut sebagai penular demam berdarah.

Ani mengatakan pelepasan nyamuk aedes aegypti mengandung wolbachia menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan nomor kasus demam berdarah dengue (DBD), selain aktivitas pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan lainnya nan telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun kasus DBD di Jakarta, imbuh dia, tercatat sebanyak sekitar 2.900 kasus pada Mei lalu.

Ani lampau mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan sekitar salah satunya dengan memeriksa berkala ada alias tidaknya jentik nyamuk alias tempat perkembangbiakan nyamuk.

"Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aeygpti kudu dicek kembali," ujar dia.

Adapun mengenai upaya pengendalian dan pencegahan DBD, Pemprov DKI membantah bakal langsung menerapkan hukuman berupa denda Rp50 juta bagi penduduk nan rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti.

"Itu kan di aturan, itu hanya imbauan agar masyarakat juga peduli untuk mengatasi demam berdarah. Kan tanggungjawab seorang penduduk negara di lingkungan rumah masing-masing kudu sehat," kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.


Merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dinyatakan bahwa hukuman pada penduduk nan melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan penduduk nan tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, sifatnya bertahap.

Sanksi dimulai dari teguran tertulis, kemudian teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada penduduk melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta alias pidana kurungan paling lama dua bulan.

Adapun pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakitdan sosialisasi.

Selanjutnya, mengenai penanggulangan DBD nan juga merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pencarian kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengasapan (fogging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.

(Antara/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional