DKPP Bakal Panggil Sekjen KPU di Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan beserta stafnya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dugaan cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari merayu personil PPLN selanjutnya.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan panggilan itu imbas pihak mengenai Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos tak datang dan hanya memberikan keterangan tertulis dalam sidang perdana.

"Staf kesekjenan kita panggil dan termasuk sekjennya. Karena mereka tadi hanya memberikan keterangan tertulis sehingga tidak bisa kita konfirmasi," kata Heddy di Gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Heddy juga mengkonfirmasi pihak mengenai lain ialah Deddy Mahendra Desta juga tidak datang secara langsung dalam sidang ini.

Ia menyebut kehadiran Desta diwakilkan oleh Pemimpin Redaksi NET TV Dede Apriadi selaku penanggung jawab.

"Jadi bukan kita (memanggil), itu atas inisiatif pemred ya kelak soalnya jika kita manggil pemred, kan, enggak boleh. Itu atas inisiatifnya," jelas Heddy.

Alasan pemanggilan Desta dan Betty

Pengacara dari pihak Pengadu Aristo Pangaribuan mengungkap argumen DKPP memanggil pihak mengenai dalam perihal ini Desta dan Betty.

"Keywordsnya mengenai dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan. Intinya, mereka memang mengenai dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan akomodasi jabatan," kata Aristo di Gedung DKPP RI, Rabu.

Aristo tak menjelaskan secara rinci argumen mereka dipanggil sebagai pihak terkait. Ia berdasar muatan materi sidang ini tak dapat diungkap ke publik.

"Saya enggak bisa lebih spesifik tentang itu ya. Kenapa itu dipanggil," tutur dia.

Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama DKPP, Jakarta Pusat. Sidang melangkah selama sekitar 7 jam.

Usai sidang, Hasyim pun membantah seluruh pokok kejuaraan nan disampaikan. Ia menyatakan seluruh pokok kejuaraan itu tak sesuai fakta.

Adapun dugaan tindak cabul ini bermulai dari laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4) lalu.

"Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik, integritas dan profesionalitas nan diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," terang kuasa norma korban, Aristo Pangaribuan di DKPP.

Aristo menjelaskan beberapa peralatan bukti nan dilampirkan dalam laporan itu, ialah bukti percakapan hingga foto-foto.

Aristo menjelaskan Hasyim melakukan upaya pendekatan terhadap korban sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024. Keduanya sempat berjumpa di Indonesia dan luar negeri.

Ia menyebut Hasyim berupaya aktif untuk mendekati petugas PPLN tersebut meski terpisahkan jarak.

Aristo mengatakan petugas PPLN itu memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 lantaran merasa dirugikan.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional