Reyna Usman Dituntut 4,8 Tahun Penjara Kasus Korupsi di Kemnaker

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker 2011-2015 Reyna Usman dituntut dengan pidana 4,8 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga meminta Reyna Usman untuk dijatuhi pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp3 miliar subsider satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa disebut tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan perihal meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan family dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dituntut dengan pidana dua tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia dituntut dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun penjara.

Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan finansial negara sejumlah Rp17,6 miliar.

(ryn/isn)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional