DKPP: Ketua KPU Terbukti Berhubungan Badan dengan Petugas PPLN

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 16:35 WIB

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan personil PPLN Den Haag. DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan personil PPLN Den Haag. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti berasosiasi badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.

DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar aktivitas pengarahan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.

Hasyim disebut datang pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi bilik hotel Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu bilik hotel tersebut. Pengadu kemudian datang ke bilik hotel teradu.

"Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berasosiasi badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan," kata personil DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan perihal itu benar terjadi berasas pemeriksaan fakta-fakta.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan perincian bukti-bukti tersebut. 

Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan cabul terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.

DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan hukuman pemecatan alias pemberhentian tetap dari kedudukan Ketua KPU untuk Haysim. 

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional