DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Imbas Ijazah Palsu Trisal Tahir

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dipecat dari jabatannya pada sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP) meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada serentak 2024 nan sebelumnya ijazahnya dinyatakan palsu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin dan anggota, Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap terhadap teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap personil KPU Palopo, teradu dua, Abbas Djohan dan teradu tiga, Muhadzir Hamid masing-masing selaku personil KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan," kata Ratna melalui akun Youtube DKPP RI, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian majelis sidang DKPP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan hukuman kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan dalam perkara tersebut dengan hukuman peringatan.

"Menjatuhkan hukuman peringatan terhadap Hairana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.

Majelis sidang DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Irwandi Jumadin, Abbas Djohan dan Muhadzir Hamid dalam perkara nomor 287 seterusnya.

"Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan dalam perkara nomor 305 dan seterusnya paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," tegasnya.

Majelis sidang DKPP menimbang fakta-fakta nan telah diuraikan dalam kronologis perkara tersebut, beranggapan Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku Ketua Bawaslu Palopo dan personil tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyelesaian dan penanganan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu.

"Bahwa benar, Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan telah melakukan pengawasan setiap tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, termasuk pengawasan langsung penyelenggaraan penjelasan kepada suku Dinas Pendidikan wilayah 2 kota manajemen Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta," ungkapnya.

Majelis sidang DKPP beranggapan bahwa Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan seharusnya mempunyai pengetahuan dan pemahaman nan utuh mengenai persoalan keabsahan piagam paket C atas nama Trisal Tahir.

"Berdasarkan perihal tersebut, Irwandi Jumadin dan Abbas Djohan selaku majelis tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti mempunyai science of crisis, sehingga membiarkan melahirkan kesepakatan para pihak nan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional