DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Apakah Masih Ada Upaya Hukum?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kejuaraan dari wanita berinisial CAT nan merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi penyelenggaraan putusan ini," demikian poin keempat putusan.

Apakah tetap ada upaya norma nan dapat ditempuh mengenai putusan itu?

Pakar norma dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan putusan DKPP berkarakter final and binding, sehingga, tidak ada upaya norma nan dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

"Final and binding, terakhir dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Fickar saat dihubungi, Rabu (3/7).

Pernyataan Fickar ini juga sesuai dengan Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan: putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berkarakter final dan mengikat.

Fickar mengatakan Presiden Jokowi kudu menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) untuk melaksanakan putusan DKPP itu.

Di sisi lain, dia mengatakan Keppres nan nantinya dikeluarkan Jokowi, bisa digugat ke PTUN.

"Setiap keputusan tata upaya negara termasuk Keppres merupakan objek gugatan PTUN, termasuk itu," katanya.

Sebelumnya, DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan badan antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di bilik hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berangkaian dengan kepemiluan.

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke bilik hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata personil anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional