DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Tindak Asusila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kejuaraan dari wanita berinisial CAT nan merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," imbuh Heddy.

DKPP sendiri sudah menyatakan tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag.

DKPP mengatakan aktivitas Hasyim selama di Den Haag berangkaian dengan kepemiluan. Adapun aktivitas di luar kepemiluan dilakukan bersama-sama petugas pemilu lain, seperti salat Jumat dan aktivitas rekreasi bersama.

"Berdasarkan kebenaran tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalan sidang di Jakarta, Rabu (3/7).

DKPP pun menyimpulkan dalil tentang pelecehan seksual oleh Hasyim tidak benar. Mereka menyebut tidak ada tindakan Hasyim nan berupaya membujuk rayu seorang Anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan.

"Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan kebenaran nan sebenarnya condong mengarah ke tuduhan dan karenanya wajib ditolak," ujar Dewa.

Sebelumnya, DKPP menerima kejuaraan dari wanita berinisial CAT tentang dugaan cabul Ketua KPU Hasyim Asy'ari. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.

CAT lampau mengundurkan diri sebagai PPLN lantaran perihal nan diduga dilakukan Hasyim itu. Kemudian, dia memberi kuasa norma kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah datang dalam persidangan. Termasuk korban nan datang pada Kamis (23/5) lalu.

Pada Rabu (22/5), Hasyim juga telah membantah seluruh pokok kejuaraan nan disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan cabul mengenai Anggota PPLN.

Hasyim menyatakan seluruh muatan dalam pokok kejuaraan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan ada.

Namun, Hasyim tidak membeberkan apa saja pokok kejuaraan nan disampaikan pengadu dalam sidang ini. Hasyim menyebut seluruh materi dalam sidang nan tertutup ini bukan untuk konsumsi publik.

(pop/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional