DKPP Ungkap Isi Surat Pernyataan Hasyim dengan Pengadu Kasus Asusila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap isi surat pernyataan nan ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan seorang personil PPLN Den Haag dalam sidang dugaan tindakan asusila. Dalam kasus ini, Hasyim merupakan teradu, sementara personil PPLN Den Haag sebagai pengadu.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi mengatakan Hasyim mengakui menulis surat tersebut atas permintaan pengadu. Hasyim menulis surat tersebut atas dikte pengadu.

"Teradu juga sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewa menjelaskan poin pertama surat tersebut berisi permintaan pengadu untuk dibantu pengurusan pembelian apartemen. Hasyim mengaku bersedia atas permintaan itu.

"Teradu kemudian bersedia membantu mengurus dan meminta tolong pada salah satu kawan teradu membantu pengurusan perihal tersebut," jelas Dewa.

"Pengadu kemudian mulai memaksa untuk segera diurus sigap pengurusan kembali nama atas nama pengadu," sambungnya.

Poin kedua, pengadu meminta kepada Hasyim dibelikan tiket pesawat dan makan di restoran.

"Faktanya selama ini pengadu nan selalu meminta hal-hal tersebut kepada teradu semacam reimburse," tutur Dewa.

Poin ketiga, pengadu meminta Hasyim memberikan perlindungan nama baik, kesehatan, dan janji agar tak mengecewakan pengadu. Poin keempat ialah soal pernikahan.

"Pernyataan poin keempat faktanya tidak ada sama sekali pernyataan teradu hendak menikahi pengadu. Termasuk menyatakan untuk menjadi pemimpin bagi pengadu sebagaimana pengadu dalilkan," jelas Dewa.

"Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud bahwa memang teradu tidak bakal menikah dengan wanita siapapun itu," imbuhnya.

Poin kelima, pengadu meminta kepada Hasyim agar menelepon alias memberikan berita minimal sekali sehari.

Dewa kemudian menyinggung soal nominal Rp4 miliar dalam surat pernyataan tersebut. Ia tak merinci apa kaitan nominal duit itu dalam surat ini. Ia hanya menyebut Hasyim keberatan.

"Terkait dengan topik Rp4 miliar faktanya teradu keberatan dengan perihal tersebut lantaran dari segi penghasilan teradu tidak bakal cukup," ujar dia.

"Maka, hanya jika perihal itu terjadi satu-satunya langkah nan dapat dilakukan adalah dengan langkah mencicil," imbuhnya.

Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan cabul terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.

Haysim dijatuhi hukuman pemecatan dari kedudukan Ketua KPU.

(tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional