Doli Kurnia Luruskan soal Niat Evaluasi MK: DPR Tak Punya Kewenangan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya nan menyebut mau melakukan evaluasi Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya pertimbangan sistem pemilu dan ketatanegaraan Indonesia.

Doli menegaskan DPR tidak pernah bermaksud melakukan pertimbangan itu. Ia menegaskan DPR tidak berkuasa mengevaluasi MK sebagai lembaga tinggi negara.

"Saya kira ini kudu betul-betul clear ya pertama bahwa jika mau mengevaluasi apalagi keberadaan MK, di mana MK kan lembaga tinggi. DPR itu tidak punya kewenangan, apalagi Komisi II," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli menjelaskan dirinya kala itu membicarakan pertimbangan MK dalam konteks penataan sistem tata negara Indonesia ke depan.

Terlebih, kata dia, Indonesia telah melalui ragam peristiwa politik nan dapat menjadi bahan perbaikan sistem politik dan tata negara ke depan.

Kendati demikian, Doli menegaskan pertimbangan tersebut tak bisa dilakukan oleh DPR jika turut melakukan perbaikan terhadap lembaga tinggi negara termasuk MK.

Ia menyebut perbaikan itu hanya dapat dilakukan dengan melakukan amandemen UUD melalui sistem nan sudah tersedia.

"Nah, jika kita bicara sistem tata negara jadi kelak ranahnya itu bukan hanya revisi UU tapi mungkin sampai amandemen UUD 1945 nan kita dengar dua tiga tahun terakhir banyak orang nan menyuarakan," jelas dia.

"Nanti jika kita bicara sistem ketatanegaraan mungkin salah satu nan bakal dibicarakan adalah keberadaan lembaga-lembaga negara kita itu mungkin termasuk MK," imbuhnya.

Di sisi lain, Doli menegaskan jika amendemen UUD itu dilakukan bukan untuk melemahkan posisi MK sebagai lembaga negara.

"Saya kira ke depan memang positioning MK ke depan itu kudu diperkuat. Jadi jangan juga dipelintir ini mau melemahkan kepada MK," ujar dia.

Sebelumnya, Doli menyebut Evaluasi MK bakal dilakukan untuk kebutuhan jangka menengah hingga panjang. Ia menilai MK saat ini telah melampaui kewenangan nan diberikan dengan terlalu banyak mengurus perihal meski bukan ranahnya.

"Mahkamah Konstitusi ini menurut saya, ya, terlalu banyak urusan nan dikerjakan, nan sebetulnya bukan urusan Mahkamah Konstitusi," kata Doli dalam obrolan daring dikutip dari kanal Youtube Gelora TV, Jumat (30/8).

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional