DPR Bakal Panggil Pemerintah soal Tapera: Kita Harus Evaluasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 17:18 WIB

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak mau tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen setiap penghasilan pekerja malah menyengsarakan rakyat. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak mau tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen setiap penghasilan pekerja malah menyengsarakan rakyat. CNNIndonesia/Farid Rahman

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya bakal memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan soal rencana tabungan perubahan rakyat (Tapera) lewat pemotongan 2,5 persen setiap penghasilan pekerja di Indonesia.

Cak Imin, sapaan akrabnya, tak mau rencana pemerintah tersebut memberatkan masyarakat. Apalagi, di tengah kelesuan ekonomi saat ini.

"DPR bakal memanggil pihak-pihak dari penyelenggaraan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita," kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senin (28/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin memastikan pihaknya bakal mengevaluasi rencana itu agar tak menjadi letupan baru di tengah masyarakat. Bukan hanya pemerintah, DPR, kata Cak Imin juga bakal memanggil golongan buruh, dan industri perbankan nan terlibat dalam program itu.

"Kita kudu pertimbangan dan tidak membikin letupan baru. Semua, ada bank tabungan, pihak-pihak buruh. Dari pemerintah [dipanggil]," katanya.

Program Tapera bakal mengatur seluruh penghasilan pekerja di Indonesia, termasuk tenaga kerja swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu kudu dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional