DPR dan Pemerintah Ketok Palu Rapat: Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 10 Sep 2024 16:07 WIB

Panja Baleg DPR RUU Wantimpres berbareng Pemerintah batal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RUU Wantimpres berbareng Pemerintah batal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RUU Wantimpres bersama Pemerintah batal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Mereka bermufakat mengubah nomenklatur lembaga tersebut menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesepakatan itu ditambahkan dalam usulan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) nan dibahas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).

Mayoritas fraksi dalam Panitia Kerja Baleg menyetujui perihal tersebut. Salah satu pertimbangan nan menjadi dasar kesepakatan itu agar tidak ada kerancuan mengenai subjek presiden nan dimaksud dalam RUU ini.

"Setuju ya dibungkus nih," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat.

"Jadi (namanya) Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Dalam rapat tersebut, Panja Baleg berbareng Pemerintah juga sepakat kedudukan ketua majelis pertimbangan presiden Republik Indonesia dapat dijabat secara bergantian.

Salah satu pertimbangan kesepakatan itu adalah Indonesia menganut sistem presidensil sehingga presiden semestinya diberikan keleluasaan untuk menentukan para sosok pemberi penasihat.

"Setuju ya usulan pemerintah? Pak jenderal?" tanya Awiek dalam rapat.

"Siap ketua untuk nan ini kami setuju," kata Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan.

"Ini tanda-tanda ini jika udah setuju ini ketuk ya," timpal Awiek.

Sebelumnya, ketentuan dalam Pasal 1 A draf RUU Wantimpres mengatur Dewan Pertimbangan Presiden bakal berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

"Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung," demikian bunyi Pasal 1A dalam draf RUU. Pasal ini adalah pasal baru nan disisipkan di antara pasal 1 dan 2.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional