DPR dan Pemerintah Sepakat KPU Pakai Sirekap Lagi untuk Pilkada 2024

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui rancangan Peraturan KPU nan turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada serentak 2024 seperti halnya pada Pemilu Legislatif alias Pileg dan Pilpres 2024 lalu.

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari personil Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli mengingatkan.

Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap bakal digunakan kembali di Pilkada 2024. Ia juga menegaskan bahwa KPU berbareng developer sudah melakukan perbaikan nan sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.

"Berkenaan dengan kapabilitas traffic Sirekap, insya-Allah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga keahlian pembacaan Sirekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasi-nya menjadi lebih baik," ujarnya.

Selain itu, Idham menyebut simulasi pemakaian Sirekap telah dilakukan di dua tempat, ialah Kota Depok, Jawa Barat, dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

"Tingkat akurasi-nya mencapai 99 persen lebih. Kami meyakini ke depan bakal lebih baik, dan kami bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa info nan ditampilkan dalam Sirekap adalah blangko nan dihasilkan oleh penyelenggara secara berjenjang, seperti Model C.Hasil, Model D.Hasil-KWK, dan seterusnya.

"Jadi, info nan bakal kami tampilkan berupa arsip dalam bentuk image [gambar, red] alias '.pdf' [format berkas digital] itu adalah hasil penghitungan alias rekapitulasi," jelasnya.

Adapun Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan developer Sirekap untuk Pilkada 2024 tetap sama dengan Pemilu 2024, ialah dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU sudah berkoordinasi untuk menyempurnakan Sirekap.

Pada Sirekap nan digunakan di Pilpres dan Pemilu 2024 lampau sempat menimbulkan polemik dalam penghitungan nan ditampilkan secara real time dan situasi di lapangan.

Atas dasar itu, KPU menegaskan komitmen memperbaiki penggunaan Sirekap di Pilkada 2024.

Pada kesempatan itu, Idham mengatakan KPU meyakini kasus Sirekap pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali di Pilkada 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan terdapat tiga jenis aplikasi Sirekap nan bakal digunakan untuk Pilkada 2024.

"Sirekap mobile, lampau Sirekap web, dan kemudian Sirekap info publik. Jadi, ada tiga jenis Sirekap," papar Betty.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional