DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas PSE Tayangkan Iklan Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Jun 2024 13:22 WIB

Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Sukamto menyebut UU ITE mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik PSE wajib melakukan swa sensor terhadap iklan gambling online. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Sukamto mendesak pemerintah menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nan menayangkan iklan gambling online. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Kadafi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Sukamto mendesak pemerintah menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) nan menayangkan iklan gambling online.

Ia mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa PSE wajib melakukan swa sensor terhadap iklan gambling online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu muncul lagi iklan (judi online), itu PSE-nya nan kena, bukan saja pengiklannya," katanya dalam Polemik Trijaya FM, Sabtu (15/6).

"Kalau negara ini serius mengurus, bukan hanya si pemilik aplikasi, tapi juga penyelenggara sistem elektronik seluruhnya dijerat biar jera semua," imbuhnya.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan telah menindak tegas PSE nan tetap menyebarkan konten online berupa teguran dan pemutusan akses.

Salah satunya Telegram nan sudah diberikan teguran dua kali. Jika tetap membiarkan konten gambling online, maka Telegram bakal diblokir.

"Kalau Telegram kan aplikasi nan sifatnya privat jadi nan kita blokir adalah aplikasinya. Artinya orang se-Indonesia tidak bisa memakai Telegram," katanya.

Presiden Jokowi memberikan atensi unik atas kasus gambling online nan berujung pembunuhan. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat menghentikan maraknya gambling online.

Jokowi juga membentuk Satuan (satgas) Pemberantasan Judi Online.

Pembentukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres diteken Jokowi pada Jumat (14/6).

"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan pertaruhan daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, nan selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 beleid tersebut.

(fby/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional