DPR: Konsultasi Tertulis KPU Tindaklanjuti Putusan MA Tidak Lazim

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 21 Jun 2024 16:30 WIB

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai permintaan persetujuan tertulis nan bakal dilakukan KPU hanya bakal menimbulkan kecurigaan publik. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengkritik rencana KPU nan mau meminta persetujuan tertulis dari DPR untuk mengubah patokan syarat usia calon kepala wilayah buntut putusan Mahkamah Agung (MA). Ilustrasi (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengkritik rencana KPU yang mau meminta persetujuan tertulis dari DPR untuk mengubah patokan syarat usia calon kepala wilayah buntut putusan Mahkamah Agung (MA).

Guspardi menilai permintaan persetujuan tertulis nan bakal dilakukan KPU tidak lazim. Menurutnya, rencana itu hanya bakal menimbulkan kecurigaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat nan dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang mengenai rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan sistem nan biasa dilakukan," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat (21/6).

Guspardi menyatakan perubahan Peraturan KPU sebagai tindak lanjut putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru pemisah usia calon kepala wilayah dalam Pilkada 2024, mestinya dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan DPR.

Nantinya, RDP bakal membahas secara terbuka agar semua personil mempunyai kesempatan nan sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU tersebut.

Guspardi menganggap baik DPR, pemerintah, maupun KPU tetap mempunyai cukup waktu untuk menggelar RDP perubahan PKPU. Sebab masa pendaftaran kepala wilayah baru bakal dibuka akhir Agustus 2024.

"Jadi tetap sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP. Apalagi nan bakal diubah hanya 1 (satu) pasal saja rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas," katanya.

"Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu perihal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan sistem perubahan PKPU dan lari dari sistem nan biasa dilakukan," ujar Guspardi.

KPU sebelumnya berambisi patokan syarat minimal usia calon kepala daerah terbaru segera diundangkan, sebelum akhir Juni. Pasalnya, KPU mengaku bakal memulai pengarahan teknis soal syarat tersebut kepada KPU di tingkat wilayah akhir Juni ini.

Sementara itu, saat ini KPU belum bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru sebelum pengharmonisan selesai dan patokan tersebut diundangkan.

"Kami berambisi dapat segera diundangkan lantaran tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU bakal mengadakan pengarahan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (20/6).

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional