DPR Minta Kemenhub Sanksi Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat Administrasi Layak Jalan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR RI menyoroti Kementerian Perhubungan tentang akomodasi keamanan dan keselamatan transportasi. Terutama soal temuan kementerian nan dipimpin Budi Karya Sumadi, itu bahwa tetap banyak bus pariwisata tak memenuhi syarat manajemen kepantasan jalan.

DPR menyatakan bahwa bus pariwisata nan tetap banyak belum memenuhi syarat manajemen kepantasan jalan ini, terutama berada di wilayah Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Riau. DPR menyatakan perihal itu kudu menjadi perhatian berbareng untuk memperbaiki moda transportasi bus pariwisata.

"Catatannya dari 67 bus nan diperiksa ada 12 bus alias 12 persen nan masa bertindak kedaluwarsa," kata personil Komisi V DPR Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Evaluasi berbareng Kementerian Perhubungan di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024.  

Syahrul mendesak Kementerian Perhubungan agar tegas menangani persoalan syarat manajemen kepantasan jalan oleh bus pariwisata nan bermasalah tersebut. "Misalnya mencabut izin dan seterusnya," tutur dia.

Di depan Budi, Syahrul meminta agar kementerian tersebut membikin peraturan baru perihal sertifikasi skill bagi supir bus pariwisata. "Sampai sekarang skill supir itu tetap dilihat dari ship," tutur dia.

Iklan

Anggota Komisi V DPR, Ali Mukti, juga menyoroti soal terminal bus di wilayah Ponorogo, Jawa Timur. Menurut dia, berasas laporan nan diterima dari masyarakat bahwa ada banyak bisa nan tidak masuk menunggu penumpang di terminal. "Ini perlu ada perbaikan dari Dirjen dan Pak Menteri," kata Ali.

Perbaikan terminal bus itu bisa dilakukan dengan langkah revitalisasi terminal. Sehingga orang bisa nyaman berada di dalam terminal. Sehingga Orang bisa berekreasi alias bisa healing di area situ. Sehingga bus itu bisa menjemput penumpang di dalam terminal. "Kalau tidak ada orang tentu bis itu tak bakal mau masuk," ujar dia.

Menurut dia, saat revitalisasi terminal itu baik, para penumpang bakal mempunyai kemauan untuk menunggu bus di dalam terminal. Sehingga bus bakal tetap berada di dalam terminal. Dia juga meminta agar Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Menteri Budi agar memperhatikan pembangunan jalan nasional di Kabupaten Ponorogo nan belum berizin.

Pilihan Editor: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Mundur, Ini Respons DPR dan Politikus Soal Kelanjutan IKN Nusantara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis