DPR Minta Polri Tinjau Ulang Aturan Polisi Pegang Senjata Api

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 22 Nov 2024 20:49 WIB

Anggota Komisi III DPR meminta Polri meninjau kembali patokan penggunaan senjata api terhadap personel buntut kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra meminta Polri meninjau kembali patokan penggunaan senjata api terhadap personel. Ilustrasi (Istock/sandsun)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra meminta Polri meninjau kembali patokan penggunaan senjata api terhadap personel.

Tandra menyampaikan itu usai terjadi kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk meninjau lagi bagi mereka, personil-personil nan membawa senjata itu, kudu betul-betul dites secara ketat keadaan psikologisnya, kesehatan mentalnya, kesiapan dia membawa senjata api itu," kata Tandra ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Tandra menyebut kasus ini kudu menjadi pertimbangan serius bagi Polri. Tandra mendesak Kapolri menindak tegas kasus ini.

Ia mengatakan Polri kudu segera berbenah dan melakukan pertimbangan secara menyeluruh usai kejadian ini.

"Bukan hanya sekedar ini lampau ditutup, ini ditutup, enggak. Evaluasi secara menyeluruh. Khususnya bagi mereka-mereka nan diberikan tanggung jawab memegang senjata api," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Sumbar.

Akibatnya korban mengalami luka nan banget serius dan kudu dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Meski demikian, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban bakal diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan bakal memberikan hukuman pemecatan terhadap Dadang.

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," kata dia.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional