TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah personil Komisi XI DPR RI mempertanyakan argumen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan Penyertaan Modal Negara alias PMN bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga nan bermasalah. Misalnya, ada PT Bio Farma (Persero), Badan Bank Tanah, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Anggota Komisi XI Fraksi Nasdem Fauzi Amro pun turut menyoroti usulan PMN untuk Bio Farma nan terlibat pinjaman online (Pinjol). "Terlibat dengan Pinjol. Karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mitra kami, kami cek juga dengan OJK. Memang rupanya ada atas nama personal, tapi digunakan oleh perusahaan. Nah, ini minjam lagi ke PMN. Harusnya kami sarankan ke Pinjol aja langsung," katanya saat rapat berbareng Kemenkeu di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.
Untuk Badan Bank Tanah misalnya, Fauzi menyebut bahwa komisinya telah menolak usulan PMN pada tahun lalu. "Bank Tanah di periode kemarin, kami tolak PMN-nya. Sekarang diajukan lagi. Saya enggak tahu persis, apa argumen sehingga diajukan berkali-kali."
Fauzi juga menyinggung LPEI nan dia bermasalah secara hukum. "Jangan sampai kita terlibat juga dalam proses nan hari ini sudah jelas mereka bermasalah secara hukum, tapi diajukan lagi," kata dia.
Untuk itu, Fauzi meminta Kemenkeu menjelaskan gambaran secara makroekonomi mengenai pemberian PMN. "Pada prinsipnya, di pendalaman bisa kami rekomendasikan dilanjutkan, bisa nolak juga dengan kondisi finansial daripada masing-masing BUMN."
Iklan
Hal serupa juga diutarakan personil Komisi XI DPR Fraksi Demokrat, Vera Febyanthy. Dia mempertanyakan usulan pemberian PMN kepada BUMN dan lembaga bermasalah. Jika tujuannya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan alias program nasional, kata dia bisa diterima. "Tapi jika untuk nan BUMN nan bermasalah ini khususnya LPEI, indikasi alias standar apa sih, sehingga dilakukan pembiayaan?" kata dia.
Vera meminta Kemenkeu menjelaskan secara gamblang apa nan menjadi pertimbangan dalam memberikan PMN, baik tunai maupun nontunai. "Supaya kami bisa mendapatkan gambaran secara komprehensif mengenai layak alias tidaknya suatu BUMN untuk mendapatkan PMN," katanya.
Menurut Vera, Kemenkeu juga perlu memberikan penilaian alias rapor terhadap BUMN tersebut, baik tunai maupun nontunai. Dia mau agar Komisi XI mengetahui jelas bahwa negara tidak salah meletakkan investasi. "Agar kami mendapatkan pemahaman nan utuh mengenai duit rakyat. nan kita investasikan ke entitas BUMN ini dipakai jangan sampai disia-siakan lantaran membiayai BUMN nan tidak bisa menunjukkan keahlian nan baik. Jangan sampai negara salah memberikan investasi," tuturnya.
Pilihan editor: Kejar Target Pembiayaan 166 Ribu Rumah, Tahun Ini SMF Minta Suntikan PMN Rp 1,89 Triliun