DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantaran kementeriannya mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Bank Tanah nan dinilai bermasalah. Dia menyebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak mengindahkan keputusan Komisi XI nan telah menolak usulan PMN untuk Bank Tanah pada tahun lalu. 

"Mengenai Bank Tanah ini, kita dulu pernah rapat pendalaman 9 November 2022. Kami belum menyetujui PMN Bank Tanah, Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga peraturan pemerintah nan memberikan PMN Bank Tanah tanggal 31 Desember 2022," kata Dolfie saat rapat berbareng Kemenkeu di Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.

Dia meminta Sri Mulyani menjelaskan argumen Kemenkeu akhirnya memberikan suntikan modal bagi Bank Tanah. "Ini minta penjelasan dulu, Bu Menteri. Klarifikasi dulu gimana tata kelolanya. Di sini (Komisi XI) tidak oke, (tapi) pemerintah tetap jalan. Kalau seperti itu, untuk apa ada forum pembahasan seperti ini? Klarifikasi dulu, agar pendalaman itu ada maknanya."

Menjawab pertanyaan Dolfie, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja nan memandatkan adanya Bank Tanah, nan diturunkan dalam corak Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. "Di situ disebutkan bahwa Bank Tanah bakal mendapatkan modal awal Rp 2,5 triliun di dalam lembaga tersebut," kata Sri Mulyani.

Dia menekankan, perihal ini bukan berfaedah Kemenkeu tidak menghormati Komisi XI. Hanya saja, keputusan tersebut merupakan implikasi dari penyelenggaraan Undang-undang Cipta Kerja dan PP turunannya. "Untuk menghindari kevakuman peraturan waktu itu, dengan adanya masalah Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi."

Menurut Dolfie, semestinya Sri Mulyani bisa mengeksekusi jika ada rekomendasi dari Komisi XI, sedangkan rekomendasi itu tidak ada. "Kalau itu jalan menurut tafsir sendiri dari Bu Menteri alias jajarannya, semua juga bisa ditafsirkan begitu setelah rapat ini. Kita gak perlu RDP jika mau ditafsirkan sendiri. Kan nan diperlukan rekomendasi dari Komisi XI setelah pendalaman," katanya.

Iklan

Pendalaman atas usulan PMN untuk Bank Tanah, kata Dolfie kala itu dilakukan pada 9 November 2023. Pada intinya, Komisi XI belum bisa menyetujui pemberian PMN itu. "Eh, tau-tau keluar ini. Apa gunanya rekomendasi nan kita rapatkan jika seperti itu?."

Selain Dolfie, personil Komisi XI Fraksi Nasdem Fauzi Amro juga menyoroti usulan PMN untuk Bank Tanah. Dia mempertanyakan argumen Kemenkeu mengusulkan PMN tersebut. "Bank Tanah di periode kemarin, kami tolak PMN-nya. Sekarang diajukan lagi. Saya gak tahu persis, apa argumen sehingga diajukan berkali-kali," kata dia dalam rapat nan sama.

Pada hari itu, Sri Mulyani menyampaikan usulan ke Komisi XI perihal PMN untuk sejumlah BUMN dan lembaga. Badan Bank Tanah adalah salah satu calon penerimanya.

Bank Tanah sendiri direncanakan bakal dapat PMN dari dua sumber. Pertama, dari persediaan pembiayaan investasi sebesar Rp 1 triliun. Kedua, PMN non-tunai dari Barang Milik Negara (BMN) alias inbreng aset negara. 

Pilihan Editor: Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Cek Harga Tanah di Sekitarnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis