DPR Rapat Bareng KPU Bahas Putusan MA Soal Usia Cakada Pekan Depan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 06:28 WIB

DPR bakal membahas pembuatan peraturan berasas putusan Mahkamah Agung terbaru mengenai syarat usia bagi calon kepala wilayah di Pilkada 2024. DPR bakal membahas pembuatan peraturan berasas putusan Mahkamah Agung terbaru mengenai syarat usia bagi calon kepala wilayah di Pilkada 2024 (CNN Indonesia/Rosyid)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II DPR menjadwalkan rapat membahas putusan Mahkamah Agung dengan KPU soal perubahan syarat usia calon kepala wilayah Pilkada 2024, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyebut rapat diperkirakan bakal digelar pekan depan.

"Mudah-mudahan pekan depan," kata Guspardi saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan putusan MA nan mengubah tafsir syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur berkarakter final dan mengikat.

Oleh karenanya putusan itu kudu segera dibahas antara DPR dan KPU agar segera diatur dalam Peraturan KPU.

"Putusan MA kan berkarakter final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala wilayah sebelum diterapkan," katanya.

Guspardi tak mempermasalahkan putusan MA karena telah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Nantinya, KPU tinggal menjalankan sistem dengan berkonsultasi berbareng DPR dan pemerintah.

"KPU tinggal menjalankan sistem nan ada, ialah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 nan nantinya bakal dipergunakan sebagai patokan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024," katanya.

MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) mengenai patokan pemisah minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

MA menyatakan bahwa cagub dan cawagub sekarang kudu berumur 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Putusan itu mengubah patokan sebelumnya di PKPU nan mensyaratkan cagub dan cawagub berumur 30 terhitung sejak tanggal penetapan sebagai calon oleh KPU.

Putusan itu membuka ruang bagi Kaesang untuk maju di Pilgub. Kaesang bakal genap berumur 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus syarat pemisah usia itu belum dia penuhi namalain tetap 29 tahun.

(thr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional