DPR Sahkan RUU Pilkada di Rapat Paripurna Besok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 18:28 WIB

Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan RUU Pilkada dalam rapat hari ini nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP. DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat hari ini nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati ketua DPR. Baleg berambisi pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paripurna terdekat itu berasas agenda jika enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti bakal disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Awiek mengaku belum mengetahui agenda rapat paripurna besok. Namun, ada salinan undangan nan beredar rapat paripurna bakal digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, jam 09.30 WIB besok.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional