DPR Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala wilayah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam konklusi Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di Jakarta, Minggu (25/8).

"Cuma satu kesimpulannya," kata Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi II DPR RI berbareng menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui rancangan PKPU alias RPKPU tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota," urai dia.

"Bisa kita setujui?"

"Setujuu," sambut hadirin.

"Alhamdulillahirobbilalamin," lanjut Doli.

Dalam rapat tersebut, KPU mengungkap usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala wilayah itu menyesuaikan Putusan MK No. 60 dan 70.

Kedua putusan itu pada intinya menyesuaikan syarat pencalonan buat parpol dengan jumlah masyarakat dan membatasi usia saat penetapan pasangan calon.

"Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya ini persis seperti putusan mahkamah konstitusi. apakah saya perlu membacakan kembali alias tidak," kata Plt. Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di rapat nan sama.

Ia pun membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU itu, ialah Pasal 11 ayat (1), nan percis dengan draf nan bocor sebelumnya.

"Partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan bunyi sah dalam Pemilu personil DPRD di wilayah nan berkepentingan dengan ketentuan:

1) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

3). provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4) Provinsi dengan jumlah masyarakat nan termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu alias campuran partai politik peserta pemilu kudu memperoleh bunyi sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut."

(thr/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional