DPR: Tata Kelola Perawatan Prasarana Kereta Api Terindikasi Sangat Buruk

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan Kementerian Perhubungan perihal aktivitas prioritas nan belum terakomodasi dalam pagu sugestif tahun 2025. Seperti pengoperasian dan perawatan penyelenggaraan perkeretaapian milik negara.

"Padahal saat ini tata kelola perawatan prasarana perkeretaapian terindikasi sangat buruk," kata personil Komisi V DPR Syahrul Aidi Maazat dalam Rapat Evaluasi berbareng Kementerian Perhubungan di Senayan, Rabu, 5 Juni 2024.

Tata kelola sarana perkeretaapian nan jelek buruk itu, kata Syahrul, dibuktikan dengan kecelakaan kereta api Argo Semeru, rute Surabaya Gubeng-Gambir. "Masalah itu terjadi pada bantal rel kereta api nan mengalami erosi," ujar personil Komisi V DPR Fraksi PKS tersebut.

Kecelakaan itu terjadi antara Argo Semeru (KA 17) dan Argo Wilis (KA 6) di Kilometer 520 + 4 petak jalan antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023, sekitar pukul 13.15 WIB. Kecelakaan Argo Semeru rute Surabaya Gubeng-Gambir dan Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya Gubeng membikin jasa perjalanan saat itu terganggu. 

Menurut Syahrul, saat ini pemeliharaan prasarana kereta api tetap tanggung jawab regulator. Tetapi implementasinya dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Implementasi itu dilakukan dengan biaya pengoperasian prasyarat perkeretaapian nan milik negara alias prasarana maintenance and operation.

Iklan

Dalam waktu bersamaan, kata dia, KAI dibebankan bayar Track Access Charge. TAC adalah biaya nan kudu dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian nan dimiliki alias dioperasikan oleh penyelenggara prsarana prrkeretaapian. "Yakni biaya nan kudu dibayar pihaknya atas pemerintah atas penyelenggaraan perkeretaapian," tutur dia.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa semestinya ada lembaga independen nan bekerja untuk melakukan pemeliharaan prasarana perkeretaapian agar tidak ada tumpang tindih tugas antara pelayanan transportasi perkeretaapian serta pemeliharaan prasarana perkeretaapian. "Sehingga diharapkan prsarana perkeretaapian selalu terawat dengan baik," ujarnya.

Kepada Kementerian Perhubungan dia juga menyoroti akomodasi keamanan dan keselamatan transportasi. Terutama soal temuan Kemenhub bahwa tetap banyak bus pariwisata nan tak memenuhi syarat manajemen kepantasan jalan. Terutama di wilayah Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau.

Pilihan Editor: Mulai 1 Juni, KAI Terapkan Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis