DPR Terima Surpres Bahas Revisi UU Wantimpres

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 12:00 WIB

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk membahas revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Hal itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dalam Rapat Paripurna pada Selasa (20/8).

"Ketujuh, R34/presiden/08/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden," ucap Gobel dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR sebelumnya bermufakat merevisi UU 19/2006 tentang Wantimpres nan sekarang telah menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-22 masa sidang V Tahun 2023-2024 pada Kamis (11/7) lalu.

Salah satu poin krusial dalam RUU itu bakal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Jika revisi UU ini mulus, maka DPA kemungkinan bakal mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg DPR saat itu, Supratman Andi menerangkan DPA mempunyai kegunaan nan sama dengan Wantimpres.

Saat ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di draf RUU kelak jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Kemudian, Pasal 12 ayat 1 draf RUU Wantimpres memperbolehkan ketua partai politik hingga organisasi kemasyarakatan untuk rangkap kedudukan dan menjadi DPA.

Padahal, dalam UU Wantimpres nan tetap bertindak perihal tersebut tak diperbolehkan. Kini, larangan tersebut dihapus dan hanya terdapat tiga posisi nan dilarang rangkap kedudukan sebagai DPA.

"Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap kedudukan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada lembaga pemerintah; dan c. pejabat lain," demikian bunyi draf Pasal 12 Ayat (1).

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional