DPR Terjun Usut Dugaan Tambang Ilegal di Balik Kasus Penembakan Polisi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 22 Nov 2024 13:50 WIB

Komisi III DPR bakal memanggil Kapolres Solok Selatan, Kapolda Sumbar, dan Mabes Polri untuk mengusut penyebab pertikaian di kembali kasus polisi tembak polisi. Komisi III DPR meminta kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari diusut secara tuntas. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR meminta kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari diusut secara tuntas.

Ketua Komisi III Habiburokhman meminta tak hanya kasus penembakannya belaka nan diusut secara tuntas, melainkan juga kasus nan menjadi penyebab pertikaian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta peristiwa ini diusut tuntas baik kasus penembakan hingga tewasnya maupun kasus nan melatarbelakangi pertikaian ini. Info nan kami dapat mengenai dengan penindakan penambangan terlarangan jenis galian C," kata Habib dalam konvensi pers, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).

Habib meminta pihak mengenai untuk mengusut apakah betul pelaku betul menjadi beking tambang terlarangan nan tengah dalam penindakan oleh korban beserta jajarannya.

Habib pun menyatakan dia bakal memanggil jejeran mengenai di Polri untuk mengusut kasus ini.

"Kami bakal memanggil Kapolres [Solok Selatan], Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa betul-betul diusut secara tuntas dan juga jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari nan menjadi korban penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Sumbar.

Akibatnya korban mengalami luka nan banget serius dan kudu dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

Meski demikian, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rencananya, jenazah korban bakal diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Buntut peristiwa ini, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan bakal memberikan hukuman pemecatan terhadap Dadang.

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," kata dia.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional