DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, Celios: Dampaknya Bisa Merembet ke Stabilitas Rupiah dan IHSG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksektutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira turut merespons sikap DPR nan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.  Menurut dia, personil majelis semestinya menghormati keputusan tersebut.

“Aturan nan memang sudah final mengikat di MK Kenapa bisa kemudian dianulir oleh DPR? Ini merupakan preseden nan kurang bagus ,” kata Bhima saat ditemui di Fairmont Hotel Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Bhima melanjutkan, adanya pergantian patokan nan begitu sigap menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Rupiah dan IHSG  belakangan sempat menguat lantaran memang dibantu oleh sentimen dari Bank Sentral Amerika nan menurunkan kan suku bunga. “Tapi dengan adanya keributan nan sebenarnya tidak perlu ini bisa menyebabkan sentimen di pasar finansial menjadi negatif,” ujarnya.

Saat ini Indonesia menurut dia sedang berjuang memulihkan daya beli kelas menengah, ditambah APBN nan ruang fiskalnya juga menyempit dan adanya transisi pemerintahan. “Adanya huru-hara dalam RUU Pilkada ini justru menambah beban berat bagi perekonomian kita. Jadi DPR kudu hati-hati lantaran ini punya implikasi serius kepada perekonomian,” kata Bhima.

Sebagai negara nan dinilai demokratis, dia menambahkan, Indonesia bisa menarik banyak investasi dari negara maju nan punya standarisasi sosial, transparansi, tata kelola nan bagus. Jika kerakyatan mundur, penanammodal nan masuk pun mempertimbangkan kembali kualitasnya.

Ia pun cemas beberapa wilayah nan sedang menyelenggarakan kontestasi Pilkada menjadi kurang menarik di mata para investor. Dengan begitu, akhirnya realisasi investasi bakal ditunda, alias nan terburuk para penanammodal bakal cari negara lain nan dianggap punya stabilitas politik dan juga stabilitas dari sisi kepastian norma .

Iklan

Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan gugatan mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini membuka kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengusung calonnya dalam Pilkada 2024, tanpa terganjal patokan nan memberatkan.

Namun sehari usai putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat ini, Baleg menyatakan tetap menggunakan periode pemisah 20 persen bangku di parelemen bagi partai politik nan hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat penetapan pasangan calon. Saat ini pembahasan revisi undang-undang tetap bergulir di parlemen. Bersamaan dengan itu, demonstrasi besar menolak rancangan undang-undang juga terjadi di depan gedung DPR. 

Pada pagi hari ini IHSG dibuka melemah 23,10 poin alias 0,31 persen ke posisi 7,531,47. Sementara itu, golongan 45 saham unggulan alias Indeks LQ45 turun 4,57 poin alias 0,49 persen ke posisi 937,79. Tak hanya IHSG, nilai tukar rupiah juga turun 6 poin alias 0,04 persen menjadi Rp 15.506 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp 15.500 per dolar AS.

Pilihan Editor: Mau Anulir Putusan MK, Segini Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis