DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkadan karena ketua DPR belum mendapat kuorum kesepakatan

"Oleh lantaran itu kita bakal menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna lantaran kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8).

Baleg sebelumnya bermufakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP nan menolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar nan terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Demo ini bagian dari aktivitas 'peringatan darurat Indonesia' nan viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional